Lebak, Jurnalkota.co.id
Musyawarah antara masyarakat dan panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di Kantor Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Jumat (16/1/2026), kembali memunculkan polemik terkait dugaan pungutan biaya pengajuan PTSL tahun 2020.
Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Kertarahayu, panitia PTSL, perwakilan Kecamatan Banjarsari, anggota Polsek dan Koramil Banjarsari, serta masyarakat yang diundang.
Polemik mencuat karena lahan yang diajukan dalam program PTSL disebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU), hingga kini proses sertifikasi tidak menemui kejelasan. Ratusan calon penerima manfaat disebut telah menyerahkan uang administrasi dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp600.000 per bidang tanah.
Namun, musyawarah yang digelar panitia PTSL dinilai belum menyentuh persoalan utama, yakni pengembalian dana yang telah dipungut dari masyarakat. Bahkan, terdapat dugaan jumlah dana yang tersisa tidak lagi utuh sesuai nominal awal.
Aktivis Lebak Selatan sekaligus Ketua GRIB Jaya PAC Malingping, Asep Supriatna, yang hadir dalam musyawarah tersebut menegaskan bahwa penarikan uang oleh panitia tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Asep, sejak 2020 Desa Kertarahayu tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok), sehingga secara resmi tidak termasuk dalam program PTSL.
“Pengajuan kembali yang disampaikan pihak desa hanyalah pembelaan agar tidak mengembalikan uang yang telah dipungut. Seharusnya dana itu dikembalikan terlebih dahulu kepada masyarakat sambil menunggu terbitnya SK Penlok dari BPN,” ujar Asep.
Ia menambahkan, dengan alasan apa pun, pungutan tersebut dinilai tidak sah karena program PTSL tidak pernah berjalan di Desa Kertarahayu sejak 2020. Jika program tersebut benar-benar ada, sertifikat tanah masyarakat seharusnya sudah diterbitkan.
“Panitia mengetahui sejak awal bahwa tanah yang diajukan berstatus HGU, yang berarti tidak memungkinkan masuk program PTSL. Namun tetap dilakukan penarikan uang. Apapun alasannya, pungutan ini dilakukan dalam program yang secara administratif tidak ada,” tegasnya.
Asep juga menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen arsip di BPN Lebak, pada tahun 2020 tidak terdapat SK Penetapan Lokasi PTSL untuk Desa Kertarahayu. Dengan demikian, desa tersebut tidak tercatat sebagai lokasi pelaksanaan program PTSL.
Penulis: Noma
Editor: Antoni












