Batam, Jurnalkota.co.id
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau meninjau tata kelola pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kamis (22/10/2026). Peninjauan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen standar operasional prosedur (SOP) serta wawancara langsung dengan warga binaan.
Kegiatan tersebut bertujuan melihat kesesuaian prosedur dengan pelaksanaan pelayanan sekaligus memperoleh gambaran mengenai pengalaman warga binaan sebagai penerima layanan pemasyarakatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari diterima Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto di Lapas Batam, Jalan Trans Barelang Kilometer 2, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dalam kunjungan itu, Ombudsman Kepri didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri M. Pithra Jaya Saragih beserta jajaran. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Tanjungpinang juga turut mengikuti kegiatan.
Peninjauan diawali dengan pemeriksaan dokumen SOP pelayanan publik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat prosedur dan standar pelayanan yang diterapkan di lingkungan Lapas Batam.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari pemantauan terhadap tata kelola layanan pemasyarakatan. Melalui pemeriksaan itu, pelaksanaan pelayanan diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejelasan prosedur juga menjadi perhatian dalam memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat maupun warga binaan. Karena itu, pemantauan mencakup standar yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan.
Selain memeriksa dokumen, Ombudsman Kepri melakukan wawancara dengan warga binaan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi langsung mengenai pelayanan yang mereka terima selama menjalani pembinaan di Lapas Batam.
Wawancara tersebut memberikan ruang bagi warga binaan untuk menyampaikan pengalaman mereka sebagai penerima layanan. Informasi yang diperoleh menjadi bagian dari gambaran pelaksanaan pelayanan di lapangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan interaksi bersama warga binaan. Pendekatan langsung ini dilakukan untuk memahami kondisi dan kebutuhan mereka dalam proses pembinaan.
Dengan pemeriksaan dokumen dan wawancara, pemantauan mencakup aspek administrasi serta pengalaman penerima layanan. Keduanya menjadi perhatian dalam upaya mendorong pelayanan pemasyarakatan yang responsif dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.
Bagi Lapas Batam, kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk mengevaluasi tata kelola pelayanan. Masukan dari pemantauan Ombudsman Kepri diharapkan dapat membantu jajaran lapas melihat aspek yang perlu diperbaiki maupun diperkuat.
Yosafat menegaskan komitmen Lapas Batam untuk menjalankan pelayanan berdasarkan SOP dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya membuka ruang evaluasi sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.
Komitmen tersebut mencakup upaya menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel, sejalan dengan tata nilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan penerima layanan menjadi perhatian dalam proses evaluasi itu. Pengalaman warga binaan diharapkan dapat menjadi bahan masukan untuk meningkatkan mutu layanan selama mereka menjalani pembinaan.
Kehadiran jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tanjungpinang turut menjadi bagian dari kegiatan peninjauan tersebut.
Melalui pemantauan ini, Lapas Batam berharap perbaikan pelayanan dapat dilakukan secara berkelanjutan, dengan memperhatikan kesesuaian prosedur, pelaksanaan di lapangan, dan kebutuhan warga binaan.
Masukan Ombudsman Kepri selanjutnya diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Lapas Batam untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.













