Operasi Zebra Seligi 2025 Dimulai, Polresta Tanjungpinang Perkuat Disiplin Berlalu Lintas

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Polresta Tanjungpinang resmi memulai Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Operasi Zebra Seligi 2025”, Senin (17/11/2025). Kegiatan ini diawali dengan apel gelar pasukan di Lapangan Bhayangkara Polresta Tanjungpinang pada pukul 08.00 WIB, menandai dimulainya operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, yakni 17–30 November 2025.

Apel dipimpin Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, dan diikuti peserta dari Polri, POM TNI, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Satpol PP, Jasa Raharja, serta Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang.

Dalam amanat yang dibacakan Kapolresta, Operasi Zebra merupakan operasi kepolisian terpusat yang digelar setiap tahun oleh Korlantas Polri bersama seluruh polda di Indonesia. Fokus utama operasi adalah meningkatkan disiplin berlalu lintas melalui edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Berdasarkan hasil Operasi Zebra 2024, kasus kecelakaan berhasil diturunkan dari 40 kasus pada 2023 menjadi 38 kasus pada 2024. Namun jumlah korban meninggal dunia tetap empat orang,” ujarnya.

Kapolresta menegaskan bahwa melalui Operasi Zebra, Polri berupaya mengembalikan ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

Operasi Zebra Seligi 2025 melibatkan personel gabungan dan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Penegakan hukum dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)—baik statis maupun mobile—serta tilang manual.

Sembilan Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra 2025

1. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

2. Melawan arus.

3. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

4. Berboncengan lebih dari satu orang.

5. Pengemudi di bawah umur.

6. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan.

7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.

8. Melewati batas kecepatan.

9. Pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL).

Kapolresta mengingatkan seluruh personel agar menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas selama bertugas, serta tetap bersikap humanis sebagai bagian dari upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Ingatlah bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolresta Tanjungpinang.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *