Lebak, Jurnalkota.co.id
Sejumlah orang tua siswa MTs dan MA Hidayatul Ula di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, mempertanyakan kebijakan sekolah yang menyimpan buku tabungan dan kartu ATM Program Indonesia Pintar (PIP) milik peserta didik.
Selain itu, dana bantuan yang diterima siswa diduga tidak utuh karena dipotong untuk biaya operasional pencairan. Besaran potongan disebut berkisar antara Rp150.000 hingga Rp450.000 untuk setiap siswa.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, anaknya telah menjadi penerima PIP sejak duduk di bangku sekolah dasar. Bantuan tersebut kembali diterima ketika anaknya melanjutkan pendidikan di MTs Hidayatul Ula.
Namun, menurut dia, sejak anaknya masuk ke sekolah tersebut, kartu ATM dan buku tabungan PIP tidak pernah diserahkan kepada siswa ataupun orang tua. Dokumen pencairan bantuan itu disebut tetap disimpan oleh pihak sekolah.
“Memang saat pencairan, anak-anak selalu dibawa ke bank. Namun, uang bantuan yang diberikan kepada anak kami sudah tidak utuh karena langsung dipotong oleh sekolah,” kata wali murid tersebut, Selasa (22/9/2026).
Ia menilai penyimpanan kartu ATM dan buku tabungan oleh sekolah tidak semestinya dilakukan tanpa persetujuan orang tua. Terlebih, kata dia, pihak sekolah juga diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan yang seharusnya diterima siswa.
Menurut wali murid tersebut, kartu ATM, buku tabungan, dan identitas penerima PIP semestinya dipegang oleh siswa atau orang tua/wali, bukan disimpan oleh pihak sekolah ataupun guru.
“Pemerintah sudah memberikan peringatan bahwa sekolah atau guru tidak boleh menyimpan atau menahan buku tabungan dan kartu ATM PIP milik siswa,” ujarnya.
Ia mengkhawatirkan penyimpanan kartu ATM oleh sekolah dapat membuka peluang penyalahgunaan, pungutan yang tidak transparan, ataupun membuat siswa bergantung kepada pihak tertentu dalam proses pencairan bantuan.
Wali murid itu mengaku telah meminta agar kartu ATM PIP milik anaknya diserahkan. Namun, permintaan tersebut belum dipenuhi oleh pihak sekolah.
“Kami sebelumnya sudah meminta kartu ATM tersebut, tetapi pihak sekolah tetap tidak memberikannya dengan alasan kartu sudah diserahkan ke pusat,” ungkapnya.
Yayasan Akui Simpan Kartu ATM
Ketua Yayasan Miftahul Ula, Imas, membenarkan bahwa kartu ATM dan buku tabungan PIP milik siswa disimpan oleh pihak sekolah.
Menurut Imas, kebijakan tersebut diambil untuk memudahkan proses pencairan dana bantuan. Pihak sekolah menilai penyimpanan kartu oleh orang tua berisiko menyebabkan kartu tersebut hilang.
“Iya, benar. Kartu ATM dan buku rekening kami simpan di sekolah. Ini merupakan inisiatif kami, bukan berdasarkan hasil musyawarah,” tutur Imas.
Imas juga tidak membantah adanya pemotongan dana bantuan PIP. Menurut dia, uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional saat pihak sekolah mendampingi para siswa melakukan pencairan di bank.
Biaya yang dimaksud antara lain untuk menyewa angkutan umum, menyediakan makan bagi siswa, serta memenuhi kebutuhan lain selama proses pencairan.
“Iya, kami harus membawa anak-anak ke bank menggunakan angkutan umum yang disewa. Ada juga biaya makan dan kebutuhan lainnya sehingga kami melakukan pemotongan,” kata Imas.
Meski demikian, belum dijelaskan secara terperinci mekanisme penetapan besaran potongan untuk setiap siswa, penggunaan dana tersebut, maupun persetujuan tertulis dari orang tua atau wali murid.
Keterangan dari instansi terkait, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Lebak dan pengelola Program Indonesia Pintar, diperlukan untuk memastikan ketentuan mengenai penyimpanan kartu ATM serta penggunaan sebagian dana bantuan untuk biaya operasional pencairan.
Penulis: Noma
Editor: Antoni











