Pemblokiran Rekening Dormant, PPATK Masuk Terlalu Jauh ke Ranah Privat

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Ain Mawaddah Warohmah, S.Pd.
Tutor dan Aktivis Dakwah Yogyakarta

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah memblokir 31 juta rekening masyarakat dengan nilai fantastis mencapai Rp6 triliun. Alasannya, untuk menertibkan rekening pasif (dormant) dan mencegah kejahatan keuangan.

Namun, kebijakan ini segera memantik keresahan. Publik menilai PPATK terlalu jauh masuk ke ranah privat masyarakat. Banyak yang khawatir, uang hasil jerih payah mereka justru tidak aman di bank.

Sekilas, langkah ini tampak administratif belaka. Tetapi jika ditelaah lebih dalam, problemnya tidak sederhana. Ia menyentuh aspek hukum, kewenangan, sekaligus moral negara dalam melindungi hak kepemilikan warganya.

Rekening dormant bukan hanya milik pemodal besar. Banyak di antaranya milik pensiunan, buruh migran, pelajar, hingga orang tua yang menabung demi pendidikan anaknya. Ironisnya, sebagian besar tidak menyadari bahwa simpanan mereka tiba-tiba dibekukan negara. Padahal, tugas utama PPATK adalah menganalisis transaksi mencurigakan, bukan melakukan pemblokiran sepihak.

Kebijakan semacam ini menunjukkan wajah sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem itu, negara bisa bertindak sebagai alat represi. Kepemilikan pribadi bisa diawasi, dikelola, bahkan dirampas dengan alasan stabilitas atau regulasi. Masyarakat akhirnya merasa tidak aman menyimpan hartanya.

Islam memandang berbeda. Syariat menempatkan kepemilikan individu sebagai hak yang dijaga, bukan aset yang boleh diambil negara sewenang-wenang. Pemblokiran atau perampasan hanya bisa dilakukan melalui proses hukum yang sah dan terbukti, misalnya kasus pencurian atau penipuan. Prinsip praduga tak bersalah ditegakkan, bukan keputusan administratif sepihak.

Negara dalam Islam berperan sebagai raa’in pengurus yang menjaga keadilan dan distribusi kekayaan, bukan pemangsa hak rakyatnya. Rasulullah SAW mengingatkan, “Barangsiapa yang mengambil hak orang lain secara zalim, maka ia akan diseret di hari kiamat dengan membawa dosa sebesar gunung” (HR. Bukhari).

Keadilan dan keamanan sejati mustahil terwujud selama negara masih berlandaskan kapitalisme sekuler. Perlindungan hak rakyat hanya dapat ditegakkan melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh, yaitu Khilafah. Hanya dengan itu batas antara yang haq dan batil bisa ditegakkan, melahirkan ketenteraman di dunia dan keselamatan di akhirat.

Wallahu a’lam bishshawab.**

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *