Pemkab Lebak Anggarkan Rp320 Juta untuk Pakaian Dinas Bupati dan Wabup 2026

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp320 juta pada tahun anggaran 2026 untuk pengadaan pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Pada saat yang sama, Pemkab juga menganggarkan pengadaan pakaian dinas bagi pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) dengan nilai Rp34.209.000.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Inaproc tahun anggaran 2026, anggaran Rp320 juta tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode paket 63362417 bernama “Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH” pada satuan kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.

Rincian Pengadaan

Dalam dokumen tersebut disebutkan terdapat tujuh jenis pakaian dinas yang akan diadakan untuk Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk pakaian dinas KORPRI, masing-masing akan memperoleh delapan pasang. Pakaian dinas upacara besar (PDUB) masing-masing satu pasang, pakaian sipil lengkap (PSL) masing-masing empat pasang, serta pakaian sipil harian (PSH) masing-masing enam pasang.

Selain itu, keduanya juga mendapatkan pakaian batik tradisional masing-masing delapan pasang, pakaian dinas harian (PDH) masing-masing delapan pasang, serta pakaian dinas lapangan (PDL) masing-masing satu pasang.

Metode pemilihan penyedia dilakukan melalui e-purchasing atau pengadaan secara elektronik melalui kanal e-Katalog. Paket tersebut diumumkan sejak 2 Februari 2026 pukul 08.04 WIB.

Sementara itu, untuk pejabat eselon II di lingkungan Setda Lebak, anggaran Rp34.209.000 dialokasikan untuk pengadaan pakaian sipil harian (PSH) dan pakaian dinas harian (PDH), masing-masing sebanyak tujuh pasang.

Jika dijumlahkan, total anggaran pengadaan pakaian dinas Bupati, Wakil Bupati, dan pejabat eselon II Setda Lebak pada 2026 mencapai Rp354.983.000.

Menuai Sorotan

Alokasi anggaran tersebut mendapat sorotan dari Dewan Pengurus Daerah Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (DPD HIMMA) Lebak.

Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian DPD HIMMA Lebak, Repi Rizali, menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keberpihakan pada kebutuhan dasar masyarakat.

Ia membandingkan anggaran pakaian dinas dengan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang dianggarkan sebesar Rp20 juta per unit dan umumnya hanya diberikan satu kali kepada penerima.

“Satu masyarakat miskin hanya diberi Rp20 juta untuk membangun atau memperbaiki rumahnya, dan itu kemungkinan satu kali seumur hidup. Sementara pakaian Bupati dan Wakilnya dianggarkan Rp320 juta,” kata Repi saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).

Menurut dia, jika dibandingkan secara nominal, Rp320 juta setara dengan 16 unit rumah RTLH.

“Artinya, secara nilai, pakaian Bupati dan Wakil Bupati lebih mahal dibandingkan kebutuhan dasar 16 keluarga miskin di Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Repi juga menyinggung potensi penggunaan anggaran tersebut untuk sektor pendidikan. Ia menyebut beasiswa guru PAUD dianggarkan sekitar Rp5 juta per tahun per orang.

“Dengan Rp320 juta, sekitar 64 guru PAUD bisa dibiayai selama satu tahun,” katanya.

Menurutnya, di tengah persoalan kemiskinan dan keterbatasan akses pendidikan, kebijakan anggaran seharusnya mencerminkan pesan empati dan kesederhanaan dari pimpinan daerah.

“Bupati dan Wakil Bupati seharusnya memberi pesan kesederhanaan, apalagi Kabupaten Lebak masih menghadapi persoalan kemiskinan ekstrem,” pungkasnya.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *