Lebak, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk meningkatkan transparansi penggunaan anggaran sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Melalui sistem tersebut, penggunaan anggaran daerah dapat dipantau oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Pemantauan dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan evaluasi pembangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, mengatakan, SIPD merupakan platform digital resmi yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Platform tersebut digunakan untuk mengintegrasikan data perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta pengelolaan keuangan daerah.
“Selain itu, SIPD juga mencakup pelaporan dan evaluasi pembangunan daerah secara transparan dan akuntabel,” kata Widy, Rabu (19/8/2026).
Menurut Widy, SIPD memuat rincian alokasi dan penggunaan anggaran daerah. Data tersebut dapat dipantau oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi sebagai bagian dari sistem pengawasan.
Penerapan sistem terintegrasi itu diharapkan dapat memastikan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIPD juga dinilai dapat memperkuat pengawasan pada setiap tahapan pembangunan, mulai dari penyusunan rencana, pelaksanaan program, hingga pelaporan penggunaan anggaran.
Dengan adanya pencatatan secara digital, setiap penggunaan anggaran diharapkan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
“Kami meyakini penerapan SIPD dapat menjadi alat yang efektif untuk mencegah terjadinya korupsi di daerah,” ujar Widy.
Ia mengatakan, Pemkab Lebak berkomitmen memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui keterbukaan informasi publik dan digitalisasi perencanaan pembangunan.
Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses pembangunan daerah, keterbukaan dinilai harus diterapkan sejak tahap awal. Pasalnya, perencanaan menjadi dasar dalam menentukan program, kegiatan, serta alokasi anggaran yang akan dilaksanakan pemerintah daerah.
Karena itu, setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program, perlu dapat diawasi oleh pemerintah dan masyarakat.
“Kami meyakini keterbukaan dan transparansi dapat memperkuat pencegahan korupsi,” kata Widy.
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik Muhammad Gopur mengapresiasi penerapan SIPD dan penguatan keterbukaan informasi di lingkungan Pemkab Lebak.
Menurut Gopur, transparansi dalam perencanaan dan penganggaran merupakan langkah penting untuk mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.
Ia menilai, potensi penyimpangan anggaran dapat bermula sejak tahap perencanaan. Masalah yang kerap muncul antara lain ketidaksesuaian data maupun masuknya kegiatan atau alokasi anggaran yang tidak melalui proses perencanaan secara semestinya.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memperoleh akses informasi yang memadai agar dapat ikut mengawasi proses perencanaan dan penggunaan anggaran daerah.
“Kami optimistis, apabila tahap perencanaan dilaksanakan secara terbuka dan transparan, hal itu dapat mencegah terjadinya korupsi,” ujar Gopur.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








