Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, yang mewakili Wali Kota Tanjungpinang dalam rapat paripurna DPRD, pada Senin, 28 Juli 2025.
“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati perubahan KUA dan PPAS 2025,” kata Zulhidayat.
Zulhidayat menjelaskan, perubahan ini menjadi bagian dari penguatan struktur anggaran daerah yang telah disepakati bersama antara Wali Kota dan Ketua DPRD, khususnya terkait prioritas dan plafon anggaran sementara.
Menurut Zulhidayat, pendapatan daerah Tanjungpinang pada 2025 ditargetkan sebesar Rp1,07 triliun. Rinciannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp284,08 miliar, pendapatan transfer Rp781,76 miliar, dan pendapatan sah lainnya Rp11,39 miliar.
Adapun belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,08 triliun yang mencakup belanja operasional, belanja modal, serta belanja tidak terduga. Sementara pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp10,9 miliar.
“Nota kesepakatan ini menjadi dasar dalam proses penyusunan anggaran selanjutnya. Harapannya, dapat memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang,” ujar Zulhidayat. (Antoni)








