Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) menggelar rapat Tim Gugus Tugas Pengembangan Kota Layak Anak (KLA) untuk membahas Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2025–2029.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Jumat (19/12/2025), dan dipimpin Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Tri Cahyo Wibowo. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia. Fokus rapat diarahkan pada penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Wali Kota agar selaras dengan indikator dan klaster Kota Layak Anak, sekaligus dapat diimplementasikan secara terintegrasi melalui program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah.
Tri Cahyo Wibowo mengatakan, penyusunan Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak menjadi pedoman penting bagi seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan kebijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak ini menjadi pedoman bersama agar upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat dilaksanakan secara terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujar Tri.
Melalui penyusunan RAD Kota Layak Anak Tahun 2025–2029, Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Dalam implementasinya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang turut berperan melalui penguatan informasi dan pengelolaan data, publikasi program dan kebijakan, serta sosialisasi, diseminasi, dan kampanye informasi ramah anak kepada masyarakat.








