Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan potongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 75 persen serta penghapusan denda pajak daerah sebesar 100 persen. Program relaksasi tersebut berlaku hingga 30 November 2026.
Melalui program yang disiapkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan keringanan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Besaran potongan pokok PBB-P2 berbeda menurut tahun pajak. Potongan terbesar, yakni 75 persen, diberikan untuk tunggakan periode 1995–2012.
Sementara itu, tunggakan PBB-P2 tahun 2013–2018 mendapatkan potongan sebesar 30 persen. Untuk tunggakan tahun 2019–2025, potongan yang diberikan sebesar 15 persen.
Pemko Tanjungpinang juga memberikan potongan pokok PBB-P2 tahun 2026 sebesar 10 persen. Namun, keringanan untuk tagihan tahun berjalan tersebut memiliki syarat, yakni wajib pajak telah melunasi seluruh kewajiban PBB-P2 tahun sebelumnya.
Dengan demikian, warga yang ingin memanfaatkan potongan untuk tahun 2026 perlu terlebih dahulu memastikan status pembayaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan, program relaksasi tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza.
Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Otonom Tanjungpinang.
Menurut Said, pemberian keringanan diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, terutama mereka yang masih memiliki tunggakan.
“Dengan adanya penghapusan denda dan potongan pokok PBB-P2, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Said, Selasa (3/11/2026).
Selain potongan pokok PBB-P2, program tersebut mencakup penghapusan 100 persen denda atau sanksi administrasi untuk sejumlah jenis pajak daerah.
Penghapusan denda berlaku untuk PBB-P2 serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Keringanan serupa juga diberikan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Jenis PBJT yang masuk dalam program meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Adapun jenis pajak lainnya yang mendapatkan penghapusan denda adalah Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Potongan pokok pajak dalam program ini diberikan untuk PBB-P2 sesuai kelompok tahun pajaknya. Sementara itu, keringanan bagi jenis pajak daerah lain yang disebutkan berupa penghapusan denda atau sanksi administrasi.
Perbedaan tersebut perlu diperhatikan saat wajib pajak memeriksa tagihan, sehingga besaran keringanan yang diperoleh sesuai dengan jenis dan tahun pajak yang akan dibayarkan.
Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal melalui mitra resmi. Kanal yang tersedia antara lain BTN, Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), PosPay, serta kanal pembayaran digital lainnya.
Said mengimbau masyarakat segera memeriksa tagihan dan memanfaatkan program selama masa berlakunya. Ia meminta wajib pajak tidak menunda penyelesaian tunggakan hingga mendekati batas akhir program.
“Jangan sampai masyarakat melewatkan kesempatan ini. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memeriksa tagihan dan memanfaatkan program relaksasi sebelum batas waktunya berakhir,” katanya.
Program potongan pokok PBB-P2 dan penghapusan denda pajak daerah tersebut berakhir pada 30 November 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.









