Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan proses seleksi calon Direksi BPR Bestari telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan mengenai kondisi BPR Bestari dan proses seleksi calon direksi perusahaan milik daerah tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi BPR Bestari, mengatakan seluruh tahapan seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan pengalaman calon.
Para calon, kata dia, juga menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Proses seleksi dilaksanakan melalui tahapan yang telah ditetapkan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Para calon juga telah mengikuti proses penilaian kelayakan dan kepatutan oleh OJK,” kata Zulhidayat, Senin (10/8/2026).
“Jadi, seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme dan tidak berdasarkan pertimbangan di luar ketentuan,” lanjutnya.
Zulhidayat menjelaskan, seleksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, proses tersebut mengacu pada ketentuan OJK, termasuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 39/SEOJK.03/2016.
Menurut Zulhidayat, hasil penilaian OJK menjadi bagian dalam proses penentuan calon sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap tahapan telah dilaksanakan sesuai koridor yang ditetapkan. Hasil penilaian dari OJK juga menjadi bagian dari proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
BPR Bestari dalam Proses Pembenahan
Di tengah proses tersebut, Pemko Tanjungpinang bersama manajemen BPR Bestari juga melakukan pembenahan dan penguatan kelembagaan perusahaan.
Menurut Zulhidayat, pembenahan dilakukan pada sejumlah aspek, mulai dari tata kelola perusahaan atau good corporate governance, manajemen risiko, kepatuhan, hingga sistem pengendalian internal.
Perusahaan juga berupaya menyelesaikan kredit bermasalah serta meningkatkan kualitas aset produktif.
“BPR Bestari sedang dalam proses pembenahan. Tidak hanya menyangkut kondisi keuangan, tetapi juga tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan dan pengendalian internal. Ini membutuhkan proses dan kerja bersama,” kata Zulhidayat.
BPR Bestari juga tengah menyelesaikan perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (Perseroda), termasuk melakukan penyesuaian perizinan sesuai ketentuan regulator.
Transformasi kelembagaan tersebut, menurut Zulhidayat, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan profesionalisme perusahaan.
Dengan penguatan tersebut, BPR Bestari diharapkan mampu memenuhi ketentuan regulator dan menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.
Pemulihan Pascadugaan Fraud
Zulhidayat juga menyinggung kondisi BPR Bestari setelah adanya dugaan fraud yang berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Menurut dia, manajemen telah menyusun sejumlah langkah pemulihan yang dilakukan secara bertahap.
Langkah tersebut mencakup penguatan tata kelola, penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan kualitas aset produktif, hingga optimalisasi penghimpunan dana masyarakat.
Selain itu, upaya pemulihan dilakukan melalui efisiensi operasional, penguatan manajemen risiko, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Yang kita dorong adalah bagaimana proses pemulihan berjalan secara terukur, profesional dan tetap mengacu pada arahan regulator serta prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Pemko Tanjungpinang, kata Zulhidayat, akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BPR Bestari sesuai kewenangannya sebagai pemegang saham.
Menurut dia, persoalan yang dihadapi BPR Bestari perlu diselesaikan dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kondisi BPR Bestari merupakan tantangan yang harus diselesaikan bersama. Kita membutuhkan dukungan semua pihak, namun tetap dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Zulhidayat.
Pemko Tanjungpinang berharap proses pembenahan dan pemulihan yang tengah berjalan dapat memperkuat kondisi BPR Bestari sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.
Pembenahan juga diarahkan untuk memastikan keberlanjutan BPR Bestari sebagai lembaga intermediasi yang memiliki peran dalam mendukung aktivitas perekonomian daerah.














