Pemko Tanjungpinang Percepat Penyerahan Aset PSU Perumahan, Enam Lokasi Masuk Tahap Finalisasi

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terus mempercepat proses penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Aset PSU yang digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (31/7/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, didampingi Asisten Administrasi Umum Augus Raja Unggul, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang Agustiawarman beserta jajaran. Turut hadir Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang Sri Dewi Marlina Putri bersama jajaran, Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Tim Verifikasi PSU, serta perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Zulhidayat menegaskan percepatan penyerahan aset PSU merupakan bagian dari program penataan aset daerah yang didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program tersebut bertujuan memastikan seluruh aset yang menjadi kewajiban pengembang dapat diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Program percepatan penyerahan aset PSU ini merupakan bagian dari upaya yang didorong oleh KPK agar seluruh pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan penyerahan aset dari para pengembang. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah,” kata Zulhidayat.

Ia menjelaskan, perkembangan pembangunan kawasan perumahan di Kota Tanjungpinang yang cukup pesat belum sepenuhnya diikuti dengan penyerahan aset PSU oleh para pengembang. Padahal, aset berupa jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas umum lainnya sangat dibutuhkan masyarakat dan nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Menurutnya, selama aset tersebut belum diserahkan secara resmi, Pemerintah Kota Tanjungpinang memiliki keterbatasan dalam melakukan pemeliharaan maupun peningkatan fasilitas karena secara administrasi aset tersebut belum tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

“Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Masyarakat berharap pemerintah dapat menangani jalan lingkungan, drainase, maupun fasilitas umum lainnya. Namun selama aset tersebut belum menjadi Barang Milik Daerah, tentu terdapat keterbatasan bagi pemerintah untuk melakukan penanganan,” ujarnya.

Zulhidayat mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 31 aset PSU perumahan yang telah diinventarisasi dan masuk dalam proses penyerahan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut, enam aset telah memasuki tahap finalisasi, sedangkan sisanya masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi dan teknis.

“Alhamdulillah, saat ini sudah terdapat 31 aset PSU yang masuk dalam proses penyerahan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut, enam aset sedang dalam tahapan finalisasi. Kami berharap seluruh proses dapat dipercepat sehingga kewajiban pengembang segera dapat diselesaikan,” katanya.

Ia menambahkan, rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk memastikan seluruh dokumen legalitas dan administrasi telah lengkap sebelum aset diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.

“Pertemuan hari ini merupakan bagian dari finalisasi terhadap beberapa aset PSU yang sedang berproses. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, aset akan dicatat sebagai Barang Milik Daerah sehingga proses penyerahan dapat segera diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang Agustiawarman menegaskan penyediaan PSU oleh pengembang tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penghuni perumahan.

Menurutnya, pengembang perlu memastikan lokasi dan fungsi PSU benar-benar mendukung kualitas lingkungan permukiman, bukan sekadar memanfaatkan lahan sisa yang kurang produktif.

“Pengembang bukan hanya berkewajiban membangun PSU sesuai ketentuan, tetapi juga harus memperhatikan nilai guna dan manfaatnya. Penempatan PSU yang tepat akan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan sekaligus menjadi nilai tambah bagi kawasan tersebut,” kata Agustiawarman.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah memiliki mekanisme yang jelas melalui Tim Verifikasi PSU yang dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 142 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur tahapan, mekanisme, hingga persyaratan teknis penyerahan aset sehingga seluruh proses memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam rapat itu, pembahasan difokuskan pada proses penyerahan PSU Perumahan Alam Tirta Lestari di Jalan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, masih terdapat satu ruas jalan yang perlu diselesaikan oleh pihak pengembang sebelum proses penyerahan dapat dituntaskan.

Di sisi lain, Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah memaparkan mekanisme pencatatan aset hasil penyerahan PSU. Setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) diterima dari Dinas Perkim, aset akan dicatat sebagai Barang Milik Daerah sebelum dilanjutkan ke proses sertifikasi tanah oleh BPN.

Meski demikian, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala administratif, seperti belum tersedianya nilai perolehan aset dan belum lengkapnya sertifikat asli. Untuk sementara, proses administrasi didukung dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang Sri Dewi Marlina Putri menyatakan kesiapan BPN untuk mendukung percepatan penyerahan aset PSU agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian hukum.

“Kami menyambut baik komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mempercepat penyelesaian penyerahan aset PSU. BPN siap mendukung seluruh proses administrasi pertanahan agar penyerahan aset dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Ia berharap seluruh kendala yang masih bersifat administratif dapat segera diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pengembang, dan BPN sehingga tidak menghambat proses penyerahan aset.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang menargetkan seluruh aset PSU yang menjadi kewajiban pengembang dapat segera diserahkan dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan aset pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan kawasan permukiman yang lebih tertata dan berkelanjutan.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *