Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mempercepat realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik Tahun Anggaran 2026 guna memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai target. Sejumlah proyek strategis, seperti pembangunan jalan, tahap awal pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta pembangunan sanitasi menjadi prioritas yang akan dikerjakan melalui dukungan DAK Fisik tahun ini.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan DAK yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (14/7/2026).
Rapat dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) penerima DAK serta perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kepulauan Riau. Pertemuan itu bertujuan mengevaluasi perkembangan realisasi fisik dan keuangan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi menghambat penyerapan anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Zulhidayat menyampaikan arahan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah yang menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan seluruh program yang dibiayai melalui DAK. Menurut dia, setiap rupiah dana transfer dari pemerintah pusat harus dimanfaatkan secara optimal agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia mengatakan evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai rencana, mulai dari proses administrasi, pelaksanaan pekerjaan fisik, hingga penyerapan anggaran.
“DAK ini adalah uang rakyat, maka harus cepat, tepat mutu, dan langsung dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai tidak terserap dengan baik dan ada pengembalian ke pusat. Semua OPD yang menerima DAK harus bekerja dengan strategi, bukan hanya menunggu. Target kita Desember 2026, baik fisik maupun keuangan harus clear 100 persen,” kata Zulhidayat.
Menurut dia, keberhasilan pelaksanaan DAK tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari kualitas hasil pembangunan dan dampaknya terhadap peningkatan pelayanan publik.
Karena itu, seluruh OPD diminta memperkuat koordinasi, mempercepat proses administrasi, dan mengantisipasi berbagai hambatan yang dapat mengganggu pelaksanaan proyek.
Zulhidayat menegaskan penggunaan Dana Alokasi Khusus harus memenuhi prinsip tepat sasaran, efektif, efisien, akuntabel, dan tertib administrasi. Setiap perangkat daerah juga diminta melakukan pemetaan terhadap potensi kendala, baik yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Menurutnya, langkah antisipatif menjadi penting agar proyek pembangunan tidak mengalami keterlambatan yang berujung pada rendahnya penyerapan anggaran.
Ia menjelaskan, untuk DAK Fisik Tahun 2026, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan sejumlah proyek prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Beberapa program tersebut meliputi pembangunan sejumlah ruas jalan guna meningkatkan konektivitas antarwilayah, pembangunan tahap awal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai upaya memperkuat layanan kesehatan, serta pembangunan sarana sanitasi untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.
“Khusus untuk DAK Fisik Tahun 2026, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan pembangunan beberapa ruas jalan, pembangunan RSUD tahap awal, dan pembangunan sanitasi. Maka DAK fisik yang sudah berproses segera dikawal dan diselesaikan hingga kontrak kerja bersama pihak ketiga, untuk selanjutnya dilakukan penyaluran anggaran dan penyelesaian pembangunan sesuai rencana,” ujarnya.
Ia meminta seluruh OPD penerima DAK segera menyelesaikan seluruh tahapan persiapan, termasuk proses pengadaan dan penandatanganan kontrak kerja dengan penyedia jasa. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dapat segera dimulai dan target penyelesaian pada akhir tahun dapat tercapai.
Selain percepatan pekerjaan fisik, rapat juga membahas kesiapan administrasi penyaluran dana dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum diajukan ke KPPN.
Kepala KPPN Kepulauan Riau Arif Khuzaini yang hadir dalam rapat tersebut mengingatkan pentingnya ketepatan waktu penyampaian dokumen syarat salur agar proses pencairan anggaran tidak mengalami kendala.
Menurut Arif, keterlambatan penyampaian dokumen dapat menghambat penyaluran DAK sehingga berdampak terhadap jadwal pelaksanaan pembangunan.
Ia menyampaikan batas akhir penerimaan dokumen syarat salur di KPPN ditetapkan pada 22 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
“Untuk itu, kami berharap agar proses dapat berjalan dengan lancar, maka semua berkas yang menjadi persyaratan penyaluran anggaran segera diserahkan kepada kami sebelum tanggal terakhir yang sudah ditetapkan. Jangan sampai akibat terlambatnya Pemda mengajukan berkas syarat salur ke KPPN akan berdampak dan membebankan APBD,” kata Arif.
Ia menambahkan, KPPN siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah apabila terdapat kendala dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi sehingga penyaluran DAK dapat dilakukan sesuai jadwal.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pengelolaan dana transfer pemerintah pusat secara transparan dan akuntabel.
Optimalisasi penyerapan DAK diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, tetapi juga mempercepat pembangunan infrastruktur, memperkuat layanan kesehatan, serta meningkatkan kualitas sanitasi yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, OPD pelaksana, dan KPPN, Pemkot Tanjungpinang optimistis seluruh target realisasi fisik maupun keuangan DAK Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai hingga 100 persen pada akhir tahun, sehingga manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat secara luas.








