Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyatakan terbuka terhadap masuknya investasi ritel nasional, seperti Indomaret, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, mengatakan bahwa investasi memiliki peran strategis dalam menggerakkan pembangunan daerah.
“Investasi merupakan salah satu motor penggerak ekonomi yang memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan daerah,” ujar Adi, Sabtu (2/5/2026).
Menurut dia, Pemko Tanjungpinang terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Kehadiran investor, baik dari dalam maupun luar daerah, diharapkan dapat membuka peluang usaha baru, meningkatkan daya saing, serta memperluas pilihan bagi masyarakat.
Meski demikian, Adi menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di sektor ritel modern.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Selain itu, investor juga diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan di daerah, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan ketentuan ketertiban umum serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kami menekankan bahwa setiap investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” kata Adi.
Pemko Tanjungpinang, lanjut dia, berkomitmen mendorong investasi yang berkualitas, inklusif, serta selaras dengan kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.









