Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyatakan memiliki surat pernyataan hibah terkait lahan seluas 2.475 meter persegi atas nama Christina Djodi yang digunakan untuk pembangunan jalan.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menanggapi pernyataan Christina dalam pemberitaan Sempadanpos.com bahwa dirinya tidak pernah menghibahkan lahan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Nidia Widiastuti Selayar mengatakan, surat pernyataan tertanggal 26 April 2016 itu ditandatangani oleh suami Christina, Djodi Wirahadikusuma.
Menurut Nidia, lahan tersebut tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 892 Tahun 2004 atas nama Christina Djodi. Pernyataan mengenai hibah itu juga didukung oleh anak kandung pasangan tersebut, Jon Hendri Samudra.
“Dalam surat pernyataan tersebut, Djodi menyatakan mendukung program pembangunan jalan, yang melewati lahan atas nama istrinya. Jon Hendri Samudra juga menyatakan menyetujui keinginan kedua orang tuanya,” kata Nidia, Kamis (8/10/2026).
Nidia menjelaskan, surat tersebut memuat kesediaan untuk mengurus proses pelepasan hak yang diperlukan, termasuk penandatanganan akta hibah. Dokumen itu juga menyebutkan bahwa pemberian lahan dilakukan tanpa tuntutan ganti rugi kepada pemerintah kota.
Berdasarkan salinan surat pernyataan yang disertakan, Djodi menyatakan bersedia menghibahkan tanah untuk pembangunan akses jalan bagi kepentingan umum. Sementara itu, Jon Hendri menyatakan menyetujui keinginan kedua orangtuanya untuk menghibahkan tanah tersebut.
Pemko merujuk kedua surat itu sebagai dasar untuk menanggapi penyangkalan mengenai hibah lahan.
“Pernyataan Saudara Djodi selaku suami, dan Jon Hendri selaku anak kandung, secara sadar dan tidak dalam paksaan pihak manapun menghibahkan sebagian lahan di atas sertifikat tersebut kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Surat pernyataan itu juga menyebutkan keduanya berjanji secara aktif mengurus surat hibah hingga selesai,” ujar Nidia.
Menurut penjelasan Pemko, lahan tersebut dalam perkembangannya menjadi aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Lahan itu kemudian disebut termasuk dalam aset yang dihibahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemko merujuk Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Kementerian PUPR Nomor 120/1031/PUPP/SET tertanggal 30 Mei 2018.
Lahan yang dipersoalkan tersebut, menurut Pemko, digunakan sebagai bagian dari ruas jalan penghubung Simpang RSUP menuju Senggarang sepanjang sekitar 9,40 kilometer.
Pemko juga menyebut Jalan Daeng Celak ditetapkan sebagai jalan nasional melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1688/KPTS/M/2022 tertanggal 22 Desember 2022. Pemerintah kota menyatakan sebagian objek tanah yang kini digunakan sebagai jalan umum itu tidak lagi menjadi asetnya.
Persoalan tersebut turut mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2021–2026 Bambang Maryono.
Bambang menilai pernyataan hibah merupakan janji yang perlu ditepati. Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan itu kembali dimunculkan setelah sekitar 10 tahun.
Menurutnya, pihak terkait perlu membuka surat pernyataan yang dibuat oleh suami dan anak pemilik lahan agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai dasar pemanfaatan tanah tersebut.
“Karena tentunya surat pernyataan hibah itulah yang dijadikan dasar bagi pemerintah, untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan umum. Pernyataan hibah itu, bisa dianggap sebagai janji yang harus ditepati,” ujar Bambang.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Mubaligh dan Mubaligah Tanjungpinang Hariyun Sagita mengatakan, masyarakat telah merasakan manfaat dari pembangunan jalan tersebut.
Dari sudut pandang Islam, Hariyun menilai pemberian lahan untuk kepentingan umum dapat menjadi amal yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Kami tahu persoalan ini dari berita di media massa. Selaku warga kami berharap, pengadilan dapat mempertimbangkan bahwa jalan itu dibangun untuk kepentingan umum. Dan kami yakin tentu ada dasar yang dapat digunakan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan fasilitas umum,” ungkap Hariyun.










