Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam penataan ruang dengan menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian perizinan pada pembangunan Perumahan Cristal Abadi 3.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang di ruang rapat dinas setempat, Kamis (30/4/2026).
Rapat dipimpin Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Kepala DPMPTSP Adi Firmansyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Teguh Susanto, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan. Turut hadir pemilik Perumahan Cristal Abadi 3, Joni.
Rusli mengatakan, rapat tersebut merupakan respons pemerintah atas sorotan publik terkait pembangunan perumahan yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Rapat ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi atas dinamika yang berkembang di masyarakat. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan,” kata Rusli.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat tim teknis akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kesesuaian pembangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi fisik dan dokumen PBG, maka pengembang wajib melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Tanjungpinang, M. Irfan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aspek teknis, seperti jalan lingkungan, fasilitas umum (fasum), hingga elemen pendukung lainnya.
“Termasuk kesesuaian row jalan dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Semua harus mengacu pada PBG yang telah disetujui,” kata Irfan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyoroti dampak sosial yang dirasakan masyarakat, khususnya penghuni perumahan.
“Ketentuan dalam PBG harus dilaksanakan sebagaimana mestinya, tidak ditambah dan tidak dikurangi, agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Teguh.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah berupaya cepat merespons persoalan tersebut dan berharap adanya kerja sama dari pihak pengembang.
Menanggapi hal itu, pemilik Perumahan Cristal Abadi 3, Joni, menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami siap melakukan revisi dan penyesuaian,” kata Joni.
Ia juga menyebut pihaknya telah melakukan pendekatan kepada konsumen serta membuka layanan pengaduan guna menampung keluhan terkait pembangunan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap keluhan secepat mungkin,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Pemko Tanjungpinang menegaskan akan terus mengawal pembangunan perumahan agar sesuai aturan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga tata ruang kota tetap tertib dan berkelanjutan.











