Jakarta, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menyatakan perang terhadap praktik parkir liar yang kian marak dan meresahkan warga. Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan bakal mengambil langkah tegas terhadap pelaku pengelola parkir ilegal yang selama ini kerap luput dari jerat hukum.
“Selama ini yang ditindak hanya pengguna kendaraan. Mobilnya diderek, bannya dikempeskan. Padahal aktor utamanya adalah mereka yang mengelola parkir di badan jalan dan trotoar secara ilegal,” ujar Arifin dalam rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025.
Ia menyebut, Pemkot Jakarta Pusat akan menggandeng sejumlah instansi dalam operasi penertiban. “Kami akan laksanakan patroli gabungan bersama Polres Jakarta Pusat, Kejaksaan, Garnisun, Paspampres, Satpol PP, Dishub, dan UPT Parkir,” kata Arifin.
Menurut Arifin, sejumlah titik rawan akan segera diinventarisasi dan menjadi prioritas dalam penindakan. Ia juga menyoroti modus pelaku parkir liar yang kerap menghilang saat aparat datang.
“Banyak pengendara tidak tahu bahwa lokasi itu ilegal. Begitu kembali, mobil mereka sudah tidak ada atau bannya dikempeskan, sementara pelaku utamanya kabur,” kata Arifin.
Pemkot kini tengah mengkaji kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap para pengelola parkir liar. “Mereka yang secara sadar mengelola lahan parkir tanpa izin resmi di ruang publik bisa dikenai sanksi hukum. Harus ada efek jera,” ujar Arifin.
Penindakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menata ulang fungsi jalan dan trotoar sebagai ruang publik yang semestinya bebas dari kepentingan pribadi.
Penulis: Rel
Editor: Antoni









