Jakarta, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (28/4/2026), itu dihadiri para wajib pajak, pelaku usaha, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menegaskan, pajak daerah menjadi komponen vital dalam menopang pembangunan, khususnya di wilayah Jakarta Barat.
“Pajak daerah adalah komponen yang sangat penting agar pembangunan DKI Jakarta terus bergerak. Kami ingin Jakarta Barat terus maju dan mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara cepat dan berkelanjutan,” ujar Iin.
Ia menjelaskan, kondisi geografis Jakarta Barat yang berada di wilayah hilir dan dekat pesisir menjadikan daerah ini memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait banjir dan genangan. Karena itu, dukungan pembiayaan pembangunan, termasuk dari sektor pajak, menjadi sangat krusial.
Menurut Iin, Pemkot Jakarta Barat terus melakukan berbagai upaya, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan, meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
Salah satu strategi yang ditempuh adalah melalui skema creative financing dengan melibatkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Selain mengandalkan anggaran pemerintah, kami juga membuka kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat pembangunan, termasuk dalam penanganan banjir dan pengelolaan sampah dari sumbernya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai sekitar 69 persen. Hal itu menunjukkan peran penting wajib pajak dalam mendukung program pembangunan.
“Artinya, sebagian besar kekuatan pembangunan kita berasal dari para wajib pajak. Dengan kesadaran membayar pajak, masyarakat sejatinya ikut berpartisipasi langsung dalam membangun wilayahnya,” kata Iin.
Iin memastikan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk layanan publik dan program bantuan sosial, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Anak Jakarta, hingga fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi capaian kinerja pajak daerah Jakarta Barat pada 2025 yang berhasil melampaui target.
“Realisasi pajak daerah tahun 2025 mencapai 106 persen. Ini capaian yang luar biasa dan kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak dan jajaran terkait, termasuk UP3D,” ungkapnya.
Untuk tahun 2026, Pemkot Jakarta Barat menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp7,2 triliun, dengan target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,7 triliun.
Melalui penyuluhan ini, Pemkot berharap masyarakat semakin memahami kebijakan pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak demi percepatan pembangunan Jakarta Barat.
Penulis: Awal
Editor: Antoni











