Pemprov DKI Terbitkan Aturan Operasional Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang pengaturan operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Kebijakan yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut menjadi acuan bagi pelaku usaha pariwisata dalam menyesuaikan kegiatan operasional agar tetap selaras dengan suasana Ramadan.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan masyarakat.

“Pengaturan ini merupakan bentuk penyesuaian yang proporsional, sehingga usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan kekhusyukan Ramadan,” ujar Andhika, Selasa (17/2/2026).

Sejumlah Usaha Wajib Tutup

Dalam aturan tersebut, beberapa jenis usaha diwajibkan menghentikan operasional sementara mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Jenis usaha yang dimaksud antara lain kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.

Namun, pengecualian diberikan bagi usaha yang berada di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Pengecualian berlaku dengan syarat lokasi tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

Bagi usaha yang tetap diizinkan beroperasi, Pemprov DKI Jakarta menetapkan pembatasan jam operasional. Kelab malam dan diskotek, misalnya, hanya diperbolehkan buka pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta wajib melakukan tutup buku (closed bill) satu jam sebelum waktu operasional berakhir.

Selain itu, pada momen tertentu seperti sehari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap harus tutup sepenuhnya.

Larangan dan Sanksi

Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan terhadap aktivitas yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba. Pelaku usaha diminta menjaga ketertiban lingkungan serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pariwisata Dinilai Tetap Tumbuh

Andhika menyebut kebijakan ini turut mempertimbangkan tren positif sektor pariwisata Jakarta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat hunian hotel berbintang relatif stabil dan cenderung meningkat pada periode tertentu, termasuk musim liburan.

Rata-rata lama menginap wisatawan domestik tercatat sekitar 1–2 malam, sedangkan wisatawan mancanegara cenderung tinggal lebih lama. Peningkatan kunjungan wisatawan asing juga terjadi pada periode puncak kunjungan.

“Hal ini menjadi indikator bahwa sektor pariwisata Jakarta cukup tangguh. Pengaturan ini bukan untuk membatasi, melainkan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan nilai sosial keagamaan,” kata Andhika.

Pemprov berharap regulasi ini dapat menciptakan suasana Ramadhan yang tertib dan kondusif, sekaligus menjaga pertumbuhan sektor pariwisata secara sehat dan berkelanjutan.

 

Penulis: Awal
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed