Pemprov Kepri Perkuat Sinergi Cegah Perdagangan Orang, Evaluasi Kinerja Gugus Tugas TPPO

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Langkah tersebut dilakukan dengan mengevaluasi kinerja Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sekaligus menyusun strategi untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus di wilayah perbatasan.

Evaluasi itu digelar dalam rapat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026).

Rapat mengusung tema “Peningkatan Kapasitas SDM yang Terkait Langsung Pencegahan TPPO Kewenangan Provinsi Kepulauan Riau” dan dihadiri Sekretaris II Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepri Kombes Pol Taswin, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, serta perwakilan instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, masing-masing sub gugus tugas memaparkan hasil pelaksanaan program selama Semester I Tahun 2026. Evaluasi dilakukan sebagai dasar penyusunan langkah strategis untuk Semester II Tahun 2026 hingga program kerja Tahun 2027.

Misni mengatakan, evaluasi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh program pencegahan dan penanganan TPPO berjalan efektif, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan.

Menurutnya, Provinsi Kepulauan Riau memiliki tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan perdagangan orang karena merupakan daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan memiliki mobilitas penduduk yang tinggi.

“Kepri merupakan daerah kepulauan dan perbatasan yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi. Kondisi ini menuntut kita untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat koordinasi agar mampu mencegah sekaligus menangani kasus TPPO secara efektif,” ujar Misni.

Ia menegaskan, penanganan perdagangan orang tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, hingga masyarakat agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan optimal.

Karena itu, rapat evaluasi tidak hanya membahas capaian program, tetapi juga menjadi forum untuk merumuskan berbagai langkah perbaikan dalam meningkatkan kinerja Gugus Tugas TPPO.

“Melalui evaluasi ini kita dapat melihat realisasi program masing-masing sub gugus tugas sekaligus menyusun langkah perbaikan agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO pada 2026 hingga 2027 semakin optimal,” katanya.

Misni menjelaskan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO terdiri atas enam sub gugus tugas yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi.

Sub Gugus Tugas Pencegahan bertugas melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang.

Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Kesehatan memberikan pelayanan medis bagi korban, sedangkan Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial menangani pemulihan psikologis, trauma healing, serta pendampingan sosial.

Selanjutnya terdapat Sub Gugus Tugas Pemulangan dan Reintegrasi Sosial yang memfasilitasi pemulangan korban ke daerah asal serta membantu proses reintegrasi dengan keluarga maupun lingkungan sosial.

Selain itu, terdapat Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan kejaksaan untuk menangani proses penyelidikan hingga penindakan terhadap pelaku TPPO. Adapun Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum dan Kerja Sama berfokus pada penguatan regulasi serta membangun kolaborasi antarlembaga.

Di akhir arahannya, Misni mengajak masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus perdagangan orang yang kerap memanfaatkan tawaran pekerjaan bergaji tinggi maupun beasiswa ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas.

“Mari bersama-sama mencegah TPPO. Jangan mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan maupun beasiswa ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Pastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, mewakili Kapolda Kepulauan Riau, Sekretaris II Gugus Tugas TPPO Kombes Pol Taswin menilai evaluasi rutin menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas seluruh anggota gugus.

Menurutnya, hasil evaluasi dapat menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah perbaikan sehingga upaya pencegahan maupun penanganan TPPO dapat dilakukan secara lebih terarah.

“Melalui evaluasi ini kita memperoleh berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas pencegahan dan penanganan TPPO sehingga pelaksanaan tugas pada semester berikutnya dapat berjalan lebih optimal,” ujar Taswin.

Berdasarkan data DP3AP2KB Provinsi Kepulauan Riau, hingga tahun 2026 tercatat 181 kasus perlindungan perempuan, dengan 51 kasus di antaranya merupakan TPPO. Sementara itu, dari 332 kasus perlindungan anak yang ditangani, terdapat 16 kasus TPPO.

Data tersebut menunjukkan bahwa perdagangan orang masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta mengoptimalkan langkah pencegahan guna melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari ancaman tindak pidana perdagangan orang.

Rapat evaluasi turut dihadiri Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Imam Riyadi, Guntur Sakti, Doli Boniara, Mahadi Rahman, James Simon Pattikawa, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Korem 033/Wira Pratama, serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed