Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 hingga 15 Desember 2025. Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, pada Minggu (16/11/2025).

Abdullah mengatakan, perpanjangan tersebut diberikan atas arahan langsung Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan pajak.

Sejak program pemutihan bergulir, kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda maupun gerai Samsat meningkat signifikan.

“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.

Ragam Keringanan Pajak

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 memberikan sejumlah insentif, di antaranya:

1. Pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10 persen hingga 100 persen.

2. Pembebasan sanksi administrasi PKB.

3. Pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan.

4. Pembebasan pokok BBNKB II.

5. Diskon 2 persen untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak yang taat.

Ansar Ahmad menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” kata Ansar Ahmad.

Ia menambahkan, penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung PAD Kepri. Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kepri mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan perpanjangan program pemutihan ini sebelum batas waktu berakhir pada 15 Desember 2025.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *