Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan alasan dilakukannya penggabungan maupun pemekaran RT di beberapa wilayah yang selama ini dinilai sudah berjalan cukup lama.
Di lapangan, kondisi jumlah warga dalam satu RT diketahui cukup beragam. Ada RT yang harus melayani lebih dari seribu kepala keluarga (KK), sementara di wilayah lain terdapat RT dengan jumlah warga hanya belasan KK.
Perbedaan tersebut dinilai mulai memengaruhi efektivitas pelayanan di tingkat lingkungan, mulai dari administrasi kependudukan, pendataan bantuan sosial, hingga koordinasi berbagai program pemerintah.
Selain itu, ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan aturan yang berlaku juga disebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, penataan RT dan RW bukanlah kebijakan yang dilakukan secara mendadak, melainkan hasil kajian, evaluasi regulasi, serta sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah kepada masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Saat ini, jumlah RT dan RW di Kota Tanjungpinang tercatat mencapai 839.
“Tujuan utamanya bagaimana meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Zulhidayat dalam Dialog Tanjungpinang Pagi di Studio RRI Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, pemerintah menemukan adanya ketidaksesuaian aturan terkait lembaga kemasyarakatan. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan dinilai belum sepenuhnya selaras dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Dalam aturan kementerian tersebut, pengaturan teknis mengenai RT dan RW diamanahkan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Wali Kota (Perwako) agar penerapannya lebih fleksibel dan implementatif di lapangan.
“Permendagri mengamanahkan delegasi kewenangan itu dalam bentuk peraturan kepala daerah agar lebih implementatif. Sementara sebelumnya kita mengaturnya dalam perda,” katanya.
Karena itu, Pemko Tanjungpinang bersama DPRD melakukan penyempurnaan regulasi melalui pencabutan perda lama dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam aturan terbaru tersebut ialah pengaturan jumlah kepala keluarga dalam satu RT. Pada aturan sebelumnya, RT di wilayah pesisir minimal terdiri dari 40 KK, sedangkan wilayah daratan minimal 60 KK.
Namun dalam Perwako terbaru, pengaturan RT dibagi ke dalam beberapa kategori klaster berdasarkan tingkat kepadatan penduduk, yakni klaster rendah, sedang, dan tinggi.
“RT dengan jumlah warga terlalu besar juga wajib dipecah agar pelayanan lebih optimal,” ujar Zulhidayat.
Ia mencontohkan, terdapat satu RT di kawasan Batu Sembilan yang jumlah warganya mencapai sekitar 1.300 KK. Kondisi itu dinilai membuat beban pelayanan di tingkat lingkungan menjadi tidak seimbang.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas melalui kategori klaster khusus. Artinya, wilayah dengan jumlah KK sedikit tetap dapat memiliki RT tersendiri apabila kondisi geografis dan efektivitas pelayanan mengharuskannya.
“Contohnya di Sungai Nyirih, jumlahnya tidak sampai 50 KK, tetapi tidak mungkin digabung karena terpisah wilayah perairan,” jelasnya.
Zulhidayat menegaskan, penataan RT dan RW bukan bertujuan menjauhkan masyarakat dari pemerintah, melainkan agar pelayanan publik di tingkat lingkungan dapat berjalan lebih merata dan efektif.
Selain itu, pengurus RT dan RW juga diharapkan memiliki kepastian administrasi dan perlindungan aturan dalam menjalankan tugasnya sebagai mitra pemerintah.
Ia menambahkan, penyesuaian regulasi tersebut penting dilakukan agar pelaksanaan di lapangan tetap selaras dengan aturan yang berlaku serta menghindari persoalan administrasi maupun pengelolaan anggaran di kemudian hari.
“Kami sangat mengapresiasi pengabdian RT dan RW sebagai mitra strategis pemerintah. Jangan sampai aturan yang kurang sempurna justru menjadi batu sandungan bagi mereka,” katanya.
Sementara itu, Dosen Ilmu Administrasi Negara FISIP UMRAH, Alfiandri menilai penataan RT dan RW di Tanjungpinang merupakan bagian dari tindak lanjut amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Menurutnya, apabila aturan lama tetap dipertahankan tanpa penyesuaian, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kalau dipaksakan terus, bisa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, termasuk dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Ia menilai RT dan RW selama ini menjadi ujung tombak pelayanan pemerintah karena berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai urusan sosial maupun administrasi kependudukan.
Karena itu, struktur pelayanan di tingkat lingkungan perlu disusun secara proporsional agar mampu menjangkau masyarakat secara lebih efektif.
“RT dan RW ini jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, struktur pelayanannya harus mampu menjangkau warga secara lebih efektif,” pungkas Alfiandri.








