Penataan RT di Tanjungpinang Disebut Bukan Sekadar Urgensi, tetapi Perbaikan Pelanggaran Regulasi

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan program penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bukan sekadar persoalan urgensi administratif, melainkan langkah memperbaiki ketidaksesuaian hukum dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Raja Kholidin, mengatakan penataan RT dan RW dilakukan agar keberadaan lembaga tersebut tidak lagi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Menurut dia, selama ini ditemukan sejumlah RT yang dibentuk tidak sesuai dengan ketentuan jumlah kepala keluarga (KK) sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

“Penataan ini bukan lagi soal penting atau tidak penting. Tetapi bagaimana memastikan pembentukan RT dan RW sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ada pelanggaran administrasi dan regulasi yang harus diperbaiki,” kata Kholidin, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, dasar hukum penataan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang berlaku secara mutatis mutandis bagi lembaga kemasyarakatan di kelurahan.

Regulasi tersebut sekaligus mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Selain itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Rukun Warga dan Rukun Tetangga yang mengatur syarat pembentukan RT berdasarkan jumlah kepala keluarga serta klasifikasi kepadatan penduduk.

Kholidin menyebutkan, bahkan dalam aturan lama pun telah ditegaskan bahwa RT di wilayah pesisir minimal terdiri dari 40 kepala keluarga, sedangkan untuk wilayah daratan minimal 60 kepala keluarga.

Namun dalam praktiknya, kata dia, ditemukan sejumlah RT dengan jumlah kepala keluarga jauh di bawah ketentuan tersebut.

“Peraturan wali kota sebelumnya sebenarnya sudah mengatur batas minimal jumlah kepala keluarga. Tetapi di lapangan masih ditemukan RT yang hanya terdiri dari belasan bahkan hanya beberapa kepala keluarga saja,” ujarnya.

Ia mencontohkan kondisi di Kelurahan Tanjungpinang Kota yang memiliki dua RT dengan jumlah KK sangat sedikit. Yakni RT 02/RW 01 yang hanya memiliki empat kepala keluarga dan RT 01/RW 09 dengan 19 kepala keluarga.

Kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah wilayah lain di Kota Tanjungpinang.

Di Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, terdapat RT 01/RW 09 yang hanya memiliki sembilan kepala keluarga. Sementara di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, terdapat RT 02/RW 12 yang hanya terdiri dari dua kepala keluarga.

Selain itu, di Kelurahan Tanjung Unggat juga ditemukan RT dengan jumlah 15 kepala keluarga.

“Di wilayah padat penduduk seperti Bukit Cermin dan Kemboja juga ada RT yang jumlah KK-nya di bawah 20. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap dasar hukum pembentukan RT,” kata Kholidin.

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan administrasi dan beban pelayanan masyarakat yang tidak merata. Sebab di sisi lain terdapat RT yang justru memiliki jumlah kepala keluarga sangat besar hingga mencapai ratusan KK.

Karena itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah menetapkan klasifikasi kepadatan penduduk di tingkat kelurahan maupun RT agar penataan wilayah lebih proporsional dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

Dalam aturan itu, kelurahan dengan jumlah kepala keluarga lebih dari 10.000 dikategorikan sebagai klasifikasi tinggi. Sementara kelurahan dengan jumlah 2.000 hingga 10.000 KK masuk kategori sedang, dan di bawah 2.000 KK masuk kategori rendah.

Sedangkan klasifikasi RT dibagi menjadi empat kelompok. RT kategori tinggi terdiri dari 401 hingga 600 kepala keluarga, kategori sedang 201 hingga 400 KK, dan kategori rendah 101 hingga 200 KK.

Untuk wilayah dengan kondisi geografis khusus seperti Sungai Nyirih, pemerintah memberikan pengecualian dengan jumlah minimal 50 hingga 100 kepala keluarga per RT.

Kholidin menilai penataan tersebut diperlukan agar tidak lagi terjadi ketimpangan jumlah penduduk antar-RT yang terlalu jauh.

“Jangan sampai ada RT yang hanya empat KK sementara RT lainnya sampai lebih dari 700 KK. Itu jelas tidak ideal dan perlu ditata,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penataan RT dan RW tersebut bukan kebijakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Menurut dia, pembahasan dan sosialisasi sudah berlangsung selama sekitar 10 bulan dan telah diketahui berbagai pihak terkait.

Karena itu, ia menilai penolakan terhadap kebijakan tersebut tidak memiliki alasan kuat karena pemerintah hanya menjalankan penyesuaian terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Semua proses sudah berjalan cukup panjang. Ini bukan kebijakan mendadak. Pemerintah hanya ingin memperbaiki kesalahan administrasi dan memastikan pembentukan RT sesuai aturan,” kata Kholidin.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *