Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Penataan struktur rukun tetangga dan rukun warga (RT-RW) di Kota Tanjungpinang masih dalam proses administrasi. Selama proses tersebut belum rampung, warga tetap menggunakan nomor RT dan RW lama untuk mengurus administrasi kependudukan.
Penata Kelola Teknologi dan Sistem Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Yusrizal, mengatakan penyesuaian data kependudukan baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan penataan RT-RW selesai.
Tahapan tersebut mencakup penerbitan surat keputusan (SK), pelantikan pengurus RW, serta penyerahan data yang lengkap dan telah dinyatakan valid.
“Nanti setelah proses RT dan RW selesai, SK sudah diterbitkan dan datanya lengkap, baru itu menjadi pegangan kami untuk melakukan perubahan,” kata Yusrizal, Jumat (14/8/2026).
Menurut Yusrizal, proses administrasi penataan RT-RW diperkirakan rampung pada akhir Agustus 2026. Setelah SK diterbitkan dan seluruh data diterima, Disdukcapil akan melakukan penyesuaian data kependudukan melalui sistem.
Warga nantinya dapat mengajukan pembaruan data secara kolektif melalui kelurahan maupun secara mandiri dengan mendatangi kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Diperkirakan akhir Agustus ini sudah selesai semuanya. Setelah SK dan data lengkap, kami bisa memprosesnya,” ujar Yusrizal.
Ia memastikan penataan RT-RW tidak memengaruhi penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Sebab, identitas penerima bantuan pemerintah mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan semata-mata pada nomor RT atau RW.
“Tidak ada masalah karena penerima bantuan itu berbasis NIK. Jadi, tidak berpengaruh sama sekali,” ucapnya.
Sementara itu, penataan struktur RT-RW mulai diikuti dengan pendataan warga di sejumlah wilayah. Ketua RT 03/RW 03 Kelurahan Sei Jang, Nurfaidin, mengatakan pelayanan administrasi di wilayahnya masih berjalan seperti biasa sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.
“Sampai saat ini, administrasi masih berjalan seperti biasa dan kami masih menunggu arahan selanjutnya,” kata Nurfaidin.
Menurut dia, dua wilayah RT sebelumnya digabung menjadi satu. Penggabungan tersebut membuat jumlah kepala keluarga di wilayahnya bertambah dari sebelumnya lebih dari 100 menjadi lebih dari 200 kepala keluarga.
Berdasarkan pendataan sementara pengurus RT, jumlah warga di wilayah tersebut tercatat sekitar 250 jiwa.
Pengurus RT juga mulai melakukan pendataan dari rumah ke rumah. Dalam proses tersebut, warga diminta menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mencocokkan serta memperbarui data.
Terkait bantuan sosial, Nurfaidin mengatakan data calon penerima akan kembali diverifikasi. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah.
“Nanti akan ada verifikasi lagi untuk menentukan siapa yang memang layak dibantu, sesuai arahan kelurahan, dinas sosial, maupun Kementerian Sosial,” ujar Nurfaidin.














