PKJ dan Perundungan: Cukupkah Pendidikan Karakter Menyentuh Akar Persoalan?

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Ryang Adisty Farahsita, M.A.
Aktivis Muslimah Sleman Yogyakarta

Sebanyak 196 kasus perundungan dilaporkan terjadi di Kota Yogyakarta sepanjang 2025. Data Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta tersebut menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan masih menghadapi persoalan perlindungan anak.

Persoalan ini tidak terbatas pada satu daerah. Dalam laporan PISA 2025, OECD menyebutkan bahwa 24 persen siswa di Indonesia melaporkan mengalami setidaknya satu bentuk perundungan beberapa kali dalam sebulan atau lebih. Angka tersebut melampaui rata-rata OECD sebesar 20 persen.

Di tengah persoalan tersebut, Pendidikan Khas Kejogjaan (PKJ) menjadi salah satu pendekatan yang diharapkan dapat memperkuat karakter peserta didik. Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan PKJ secara terintegrasi di seluruh SMP negeri dan swasta pada tahun ajaran 2026/2027.

Nilai seperti unggah-ungguh, tepa selira, dan penghormatan terhadap sesama memiliki arti penting dalam membangun hubungan sosial. Anak perlu belajar memahami perasaan orang lain, menjaga ucapan, dan menghargai perbedaan.

Namun, seberapa jauh pendidikan karakter berbasis budaya dapat menjawab perundungan yang juga dipengaruhi lingkungan keluarga, pergaulan, media digital, dan tata kelola sekolah?

Pertanyaan ini perlu diajukan tanpa terburu-buru menyimpulkan bahwa PKJ telah gagal. Data kasus pada 2025 tidak dapat digunakan sebagai bukti kegagalan penerapan program di seluruh SMP yang dimulai pada tahun ajaran berikutnya. Efektivitasnya membutuhkan evaluasi tersendiri.

Meski demikian, batas kemampuan sebuah program tetap perlu dibahas. Pendidikan karakter tidak selayaknya dibebani untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang terbentuk di luar ruang kelas.

Perundungan bukan semata-mata persoalan anak yang belum memahami sopan santun. Seseorang dapat mengetahui bahwa penghinaan merupakan tindakan buruk, tetapi tetap melakukannya karena ingin diterima kelompok, menunjukkan dominasi, atau merasa tindakannya tidak akan mendapat konsekuensi.

Di ruang digital, tantangannya semakin rumit. Olokan, penghinaan terhadap tubuh, dan penyebaran aib dapat dikemas sebagai hiburan. Perhatian yang diperoleh melalui komentar, tanda suka, dan penyebaran ulang berpotensi membuat pelaku menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang menguntungkan.

Anak menerima pesan untuk menghormati sesama di sekolah, tetapi dapat menyaksikan perilaku sebaliknya memperoleh popularitas di lingkungan pergaulannya.

Karena itu, pembiasaan perilaku baik perlu ditopang oleh lingkungan yang konsisten. Sekolah membutuhkan mekanisme pengaduan yang aman, pendampingan korban, penanganan pelaku, serta keteladanan dari orang dewasa. Keluarga dan masyarakat pun harus terlibat.

Korban tidak boleh diminta diam demi menjaga nama baik sekolah. Nilai penghormatan juga tidak boleh ditafsirkan sebagai kewajiban menerima perlakuan tidak adil dari orang yang lebih tua atau lebih berkuasa.

Dalam pandangan penulis, persoalan tersebut perlu dibaca lebih jauh melalui kritik terhadap orientasi kehidupan yang sekuler dan materialistis. Ketika nilai agama ditempatkan sebatas urusan pribadi, sementara keberhasilan lebih banyak dinilai melalui popularitas, kekuasaan, dan keuntungan, pembentukan tanggung jawab moral menghadapi tantangan.

Pandangan ini merupakan kerangka kritik penulis, bukan kesimpulan yang dapat dibuktikan hanya dengan angka kasus perundungan. Data tersebut menunjukkan adanya persoalan, sedangkan penjelasan mengenai penyebabnya memerlukan kajian yang lebih luas.

Dari perspektif Islam, pencegahan perundungan bertumpu pada kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki pertanggungjawaban kepada Allah. Surah Al-Hujurat ayat 11 memuat larangan mengolok-olok, mencela, dan memanggil orang lain dengan sebutan buruk.

Nilai tersebut perlu ditanamkan sebagai pedoman perilaku sehari-hari. Anak dibimbing untuk memahami bahwa kehormatan orang lain harus dijaga, termasuk ketika tidak ada guru, orangtua, atau aparat yang mengawasi.

Namun, pembentukan ketakwaan individu tidak dapat berjalan sendirian. Ia membutuhkan kepedulian masyarakat dan tanggung jawab negara.

Pada tingkat masyarakat, prinsip amar ma’ruf nahi munkar dapat diwujudkan melalui keberanian menghentikan penghinaan, menolong korban, dan melaporkan kekerasan melalui mekanisme yang bertanggung jawab. Kepedulian itu harus menjauhkan masyarakat dari pembiaran maupun tindakan main hakim sendiri.

Pada tingkat negara, perlindungan perlu hadir melalui pendidikan, pengawasan lingkungan digital, layanan pengaduan, dan penanganan pelanggaran yang adil. Ketika pelaku maupun korban merupakan anak, proses penanganan juga harus memperhatikan usia, pemulihan, dan kebutuhan pembinaan.

Dalam kerangka pemikiran Islam yang digunakan penulis, sistem uqubat memiliki dimensi jawabir dan zawajir, yakni pertanggungjawaban atas pelanggaran menurut ketentuan syariat dan pencegahan agar kejahatan tidak berulang. Pembahasan ini menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari sistem perlindungan yang lebih luas.

Penulis berpandangan bahwa pembentukan individu bertakwa, masyarakat yang peduli, dan negara yang menjalankan syariat merupakan satu kesatuan. Dari sudut pandang tersebut, penyelesaian perundungan membutuhkan penerapan nilai dan aturan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan.

PKJ tetap dapat memberikan sumbangan melalui penguatan nilai budaya yang menghormati martabat manusia. Namun, keberhasilannya perlu ditopang oleh keluarga, masyarakat, media, serta kebijakan negara yang bergerak dalam arah yang selaras.

Pertanyaan akhirnya tidak berhenti pada apakah anak telah diajari bersikap sopan. Yang juga perlu dijawab ialah apakah lingkungan tempat anak tumbuh benar-benar melindungi korban, menghentikan kekerasan, dan membentuk tanggung jawab atas setiap tindakan.**

Jasa Maklon Skincare Tangerang Supplier Sabun Cair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *