Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menindak kegiatan impor pakaian bekas ilegal yang berasal dari Singapura. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas karena dinilai merugikan perekonomian nasional serta mengancam industri garmen dan UMKM dalam negeri.
Kegiatan tersebut dipimpin Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, dengan didampingi Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto; Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah; Kasubdit I Ditreskrimsus Kompol Paksi Eka Saputra; serta Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba.
Kombes Pol Silvester menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemasukan pakaian bekas melalui pelabuhan tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Bea Cukai Tipe B Batam kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas selanjutnya memeriksa kendaraan Daihatsu Grand Max BP 1426 JO yang membawa 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung berisi pakaian bekas sisa hasil penjualan. Barang-barang itu diketahui akan diperjualbelikan kembali di wilayah Kepri.
“Dalam perkara ini, penyidik mengamankan lima orang, yakni S, AG, RH, RA, dan AA. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana kepabeanan karena memasukkan pakaian bekas secara ilegal dari luar negeri dengan menyembunyikannya di dalam koper dan ransel yang dibawa melalui Pelabuhan Batam Center,” ujar Silvester, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap jaringan pemasok pakaian bekas ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Silvester menegaskan bahwa para pelaku disangkakan melanggar Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman pidananya berupa penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
“Polda Kepri akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur untuk memberantas praktik penyelundupan dan peredaran pakaian bekas ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional,” katanya.
Sementara itu, Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, turut menegaskan bahwa barang-barang yang ditindak merupakan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal dengan modus barang bawaan penumpang.
“Sejak Januari tahun ini, kami telah melakukan 140 kali penindakan dengan total 682 koli barang. Pengawasan dilakukan di hulu melalui pelabuhan feri menggunakan manajemen risiko. Untuk penindakan di hilir, kami berkolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri karena modus personal shopper memungkinkan barang lolos dari pemeriksaan,” kata Zaky.
Ia menambahkan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mencegah dan memberantas perdagangan ilegal.
“Tujuannya adalah mendukung dan meningkatkan sektor UMKM di Indonesia,” ujarnya.







