Batam, Jurnalkota.co.id
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, untuk tidak melakukan balap liar maupun aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan di jalan raya. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa.
Polda Kepri menilai balap liar masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut kerap dilakukan di jalan umum tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman.
“Balap liar tidak hanya membahayakan keselamatan pelakunya, tetapi juga mengancam pengguna jalan lainnya. Aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materiil maupun korban jiwa,” kata Nona, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, jalan raya merupakan fasilitas publik yang digunakan oleh seluruh masyarakat sehingga setiap pengguna jalan memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan bersama. Karena itu, setiap pengendara harus mengedepankan sikap disiplin, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Ia menegaskan, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga bentuk perilaku yang mengabaikan keselamatan. Dalam banyak kasus, aksi balap liar sering dilakukan pada malam hingga dini hari dengan kecepatan tinggi dan tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.
Kondisi tersebut tidak hanya membahayakan para pelaku, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara lain yang melintas di lokasi.
Lebih lanjut, Nona menjelaskan bahwa aktivitas balap liar di jalan umum telah diatur dan dilarang dalam Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut melarang setiap orang menggunakan jalan untuk kegiatan balapan.
Sementara itu, sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan balapan liar di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
“Karena itu kami mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas serta tidak melakukan ataupun mendukung aktivitas balap liar dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Kepri bersama seluruh Polres jajaran akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada lokasi dan jam-jam yang selama ini kerap dijadikan arena balap liar.
Patroli tersebut merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Selain patroli rutin, kepolisian juga terus mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi kepada masyarakat, sekolah, komunitas otomotif, maupun kelompok pemuda agar semakin memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Menurut Nona, upaya penegakan hukum harus diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh dari kesadaran, bukan semata-mata karena adanya sanksi.
Ia juga mengajak para orang tua untuk ikut berperan aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama yang telah menggunakan kendaraan bermotor. Pengawasan dari keluarga dinilai penting untuk mencegah remaja terlibat dalam balap liar maupun perilaku berkendara yang berisiko.
Di sisi lain, Polda Kepri mendorong generasi muda yang memiliki minat di bidang otomotif agar menyalurkan bakatnya melalui kegiatan yang positif dan sesuai aturan, seperti mengikuti kompetisi resmi yang diselenggarakan di sirkuit maupun kegiatan otomotif yang mendapat izin dari pihak berwenang.
Menurut Nona, hobi otomotif dapat menjadi sarana pengembangan prestasi apabila dilakukan di tempat yang aman dan sesuai regulasi. Sebaliknya, jika dilakukan di jalan umum, aktivitas tersebut justru membahayakan diri sendiri dan masyarakat.
“Kami mengajak para remaja dan generasi muda untuk menyalurkan minat serta hobi otomotif melalui kegiatan yang positif, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses masyarakat secara gratis.
Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah, keluarga, komunitas, dan masyarakat, Polda Kepri berharap kesadaran berlalu lintas terus meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan. Dengan demikian, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kepulauan Riau dapat terus terjaga, sekaligus menciptakan ruang publik yang aman bagi seluruh pengguna jalan.










