Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 perkara sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Pemusnahan berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (3/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.834,36 gram atau sekitar 4,8 kilogram sabu, 2.902 cartridge rokok elektronik atau vape yang mengandung etomidate, 5.605,54 gram atau sekitar 5,6 kilogram ganja, dan 1.174 butir ekstasi.
Kegiatan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk komitmen Polda Kepri memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara narkotika yang kami ungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Dari perkara tersebut, sebanyak 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Achmad Suherlan.
Kegiatan itu juga menjadi bagian dari dukungan Polda Kepri terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pemusnahan disaksikan sejumlah pihak terkait, antara lain Ps Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe dan Kasi Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Kompol Tafsirrudin.
Hadir pula Jaksa Utama Pratama Kejaksaan Tinggi Kepri Rumondang Manurung, PFM Ahli Pertama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam David Indra Pratama, serta Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Batam Lucky Tamo.
Selain itu, proses pemusnahan turut disaksikan Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Provinsi Kepri Syamsul Paloh dan penasihat hukum Aninda Putri.
Sita empat jenis barang bukti
Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Kepri, barang bukti yang disita dari 26 laporan polisi terdiri dari 4.916,23 gram atau sekitar 4,9 kilogram sabu dan 2.949 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Polisi juga menyita 5.640,54 gram atau sekitar 5,6 kilogram ganja serta 1.223 butir ekstasi.
Tidak seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik.
“Tidak seluruh barang bukti yang disita dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik,” ujar Achmad Suherlan.
Barang bukti yang disisihkan untuk pembuktian di persidangan terdiri dari 80,5806 gram sabu, 25 cartridge vape yang mengandung etomidate, 30,3913 gram ganja, dan 38 butir ekstasi.
Sementara itu, barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik meliputi 1,2894 gram sabu, 22 cartridge vape mengandung etomidate, 4,6087 gram ganja, dan 11 butir ekstasi.
Dengan pembagian tersebut, seluruh barang bukti yang disita telah dialokasikan untuk pemusnahan, pembuktian di persidangan, dan pemeriksaan laboratorium.
Sampel barang bukti yang disisihkan akan digunakan dalam proses hukum terhadap 28 tersangka. Penanganan perkara terhadap para tersangka tersebut masih berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Dimusnahkan menggunakan insinerator
Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mesin insinerator. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dimasukkan ke dalam alat tersebut hingga rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Achmad Suherlan, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait.
“Pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan disaksikan oleh unsur terkait,” kata Achmad Suherlan.
Kehadiran perwakilan dari berbagai instansi bertujuan memastikan proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hal ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti agar tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di masyarakat,” lanjutnya.
Pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang bukti yang telah disita disalahgunakan atau kembali masuk ke jaringan peredaran gelap.
Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan, keseluruhan barang bukti yang disita dari 26 perkara tersebut berpotensi membahayakan sekitar 56.384 orang.
Dengan diamankannya barang bukti tersebut, kepolisian menyebut puluhan ribu orang dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.
Namun, metode yang digunakan untuk menghitung jumlah warga yang dinilai terselamatkan tersebut tidak dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan.
Waspadai vape mengandung etomidate
Achmad Suherlan mengatakan, pengungkapan ribuan cartridge vape yang mengandung etomidate memperlihatkan perkembangan modus peredaran zat berbahaya.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap produk rokok elektronik yang kandungan dan sumbernya tidak diketahui secara jelas.
Menurut Achmad Suherlan, kepolisian akan terus menyelidiki dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan narkotika,” ujarnya.
Namun, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Informasi dan partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk mendeteksi aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Upaya pemberantasan membutuhkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” tutur Achmad Suherlan.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei turut mengajak masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman dan kondusif.
Masyarakat juga diminta mendukung pelaksanaan P4GN dengan berperan aktif mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurut Nona, informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian melakukan penyelidikan serta mencegah peredaran narkotika semakin meluas.
Warga yang mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Polda Kepri memastikan proses hukum terhadap 28 tersangka dari 26 perkara tersebut akan terus dilanjutkan. Barang bukti yang telah disisihkan digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam persidangan.













