Batam, Jurnalkota.co.id
Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan seluruh personelnya wajib mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik atau vape, baik saat berdinas maupun di luar kedinasan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Menurut Nona, kebijakan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan, menjaga kesehatan, serta meningkatkan profesionalisme personel kepolisian.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Nona di Mapolda Kepri, Kota Batam, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan vape oleh tamu atau pengunjung selama berada di lingkungan kerja kepolisian. Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan tersebut.
Adapun penerapan larangan mencakup seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Nona menyebut, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
Menurut dia, cairan atau cartridge vape biasa sulit dibedakan secara kasatmata dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi narkotika. Kondisi itu menjadi perhatian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
Selain itu, kata Nona, kebijakan tersebut mempertimbangkan potensi dampak penggunaan rokok elektrik terhadap kesehatan pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.
Ia menegaskan, personel yang terbukti melanggar larangan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, melalui mekanisme penegakan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Nona merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai dasar penegakan ketentuan tersebut.
“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegasnya.
Menurut Nona, kepatuhan personel terhadap kebijakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga kehormatan institusi. Polda Kepri berharap penerapannya dapat mendukung lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional.
Dalam kesempatan yang sama, Nona mengajak masyarakat terus berkomunikasi dengan kepolisian untuk menyampaikan informasi, aspirasi, maupun laporan terkait keamanan lingkungan.
Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan dan ketertiban atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Polisi 110. Nona menyebut layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.













