Batam, Jurnalkota.co.id
Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Kota Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp30,6 miliar berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Konferensi pers pengungkapan perkara ini dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Rabu (1/10/2025), bersama jajaran pejabat utama Polda Kepri dan dihadiri awak media.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024 yang ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Penyidikan resmi dimulai Februari 2025. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli.
Dari hasil penyidikan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk laporan fiktif pekerjaan, mark up volume, hingga pemberian data rahasia lelang oleh konsultan kepada penyedia jasa dengan imbalan uang.
Tujuh Orang Tersangka
Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, yakni:
1. AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
3. IMS, Komisaris PT ITR.
4. ASA, Direktur Utama PT MUS.
5. AHA, Direktur Utama PT DRB.
6. IRS, Konsultan Perencana.
7. NVU, bagian dari KSO penyedia.
Para tersangka ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam, lalu ditahan di Rutan Polda Kepri.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Proyek yang seharusnya selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021–November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia jasa sudah mencapai Rp63,6 miliar.
Penyidik menyita 74 barang bukti, di antaranya dokumen kontrak, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura.
“Aset-aset lain masih kami telusuri untuk dilakukan penyitaan demi memulihkan kerugian negara,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.
Ancaman Hukuman Berat
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ditemukan alat bukti yang cukup,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
Berkas perkara saat ini tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.