Bintan, Jurnalkota.co.id
Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Timur mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial M (29) yang diduga melakukan perbuatan itu secara berulang terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Selasa (22/9/2026).
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Rabu (23/9/2026).
“Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Untuk melindungi hak, keselamatan, dan kepentingan terbaik anak, identitas korban tidak dipublikasikan,” kata Yofi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Yofi, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan informasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi sejak korban masih berusia anak-anak dan berlanjut hingga 2026.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Polisi juga menemukan dugaan bahwa tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari satu kali.
Meski demikian, kepolisian tidak mengungkapkan secara terperinci identitas korban, hubungan antara korban dan tersangka, ataupun kronologi perbuatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terbukanya identitas anak serta menghindari munculnya dampak psikologis yang lebih berat bagi korban.
Terduga pelaku meninggalkan Bintan
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa M diduga telah meninggalkan Kabupaten Bintan. Informasi tersebut diterima penyidik pada Jumat (25/9/2026).
M diduga meninggalkan Bintan melalui Pelabuhan Roll-on/Roll-off (Roro) Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur segera berkoordinasi dengan personel Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri keberadaan M sekaligus memeriksa data keberangkatan penumpang kapal dari Pelabuhan Tanjung Uban.
Dari hasil pemeriksaan daftar penumpang, polisi menemukan nama terduga pelaku tercatat sebagai penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 yang berlayar menuju wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Mengetahui hal tersebut, Kapolsek Bintan Timur bersama Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Kepulauan Anambas. Koordinasi melibatkan Polsek Palmatak dan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas.
Personel kepolisian kemudian melakukan pencarian ketika kapal yang ditumpangi M bersandar di Pelabuhan Palmatak, Kepulauan Anambas, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Personel Polsek Palmatak melakukan pencarian dan berhasil menemukan terduga pelaku di dalam kapal. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Polsek Palmatak untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar Yofi.
Setelah diamankan, M dibawa kembali untuk diserahkan kepada penyidik Polsek Bintan Timur. Pada Sabtu (26/9/2026), M bersama personel kepolisian tiba di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam.
M kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut.
Ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi proses penyidikan. Setelah memperoleh keterangan serta mengumpulkan alat bukti, kepolisian melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum M.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan M sebagai tersangka. Tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum di Polsek Bintan Timur.
Polisi menjerat M dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menegaskan, pihaknya akan menangani setiap laporan terkait kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Aang, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak. Oleh karena itu, kepolisian berupaya memastikan proses penyidikan tidak mengabaikan keselamatan, privasi, serta kondisi psikologis korban.
“Polsek Bintan Timur berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak secara profesional,” kata Aang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan nama, foto, alamat, sekolah, hubungan keluarga, atau informasi lain yang memungkinkan identitas korban diketahui publik.
Penyidikan masih berlanjut
Sementara itu, Yofi mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Koordinasi dengan kejaksaan diperlukan untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam proses tersebut, penyidik juga akan terus mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan dilakukan untuk membuat peristiwa pidana menjadi terang sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap tersangka.
Polsek Bintan Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Orang tua, keluarga, sekolah, dan masyarakat diminta peka terhadap perubahan perilaku anak yang dapat menjadi tanda bahwa mereka mengalami kekerasan atau perbuatan tidak pantas.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak. Pelaporan sejak dini dinilai penting agar aparat dapat segera melakukan penanganan sekaligus mencegah perbuatan serupa berulang.
Dalam pemberitaan dan penyebaran informasi mengenai perkara ini, publik diharapkan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban. Identitas anak yang menjadi korban wajib dirahasiakan agar tidak menimbulkan stigma, tekanan sosial, ataupun trauma lanjutan.









