Polisi Ungkap Penipuan Calo Tiket Kapal Pelni di Batam, 1 Tersangka Diamankan

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Ketupat Seligi 2026 Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik penipuan percaloan tiket kapal PT Pelni di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan saat hendak membeli tiket kapal tujuan Batam–Belawan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Kronologis bermula saat korban berada di Pelabuhan Batu Ampar untuk mengantar istrinya. Korban kemudian ditawari tiket kapal oleh seorang pria berinisial RS,” ujar Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, korban kemudian dihubungi kerabatnya yang meminta bantuan mencarikan tiket tujuan Batam–Belawan. Korban kembali menghubungi pelaku yang menawarkan tiket seharga Rp450.000.

Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan uang dan mengirimkan data identitas calon penumpang melalui aplikasi WhatsApp. Namun, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan dan pelaku tidak dapat dihubungi.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian,” kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menambahkan, hasil penyelidikan bersama tim patroli siber menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Polisi kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial RS (59), seorang wiraswasta. Selain itu, turut diamankan empat orang lainnya yang diduga terlibat, yakni SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54).

“Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari calon korban, berkomunikasi, hingga menerima pembayaran,” ujar Ronni.

Menurut Ronni, para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan tiket kapal selama masa mudik Lebaran, ketika ketersediaan tiket terbatas.

“Mereka menawarkan tiket dengan harga di atas ketentuan resmi, namun setelah pembayaran dilakukan, tiket tidak pernah diberikan,” kata Ronni.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil penipuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp1 juta.

“Ancaman pidananya berupa denda paling banyak Rp10 juta,” ujar Ronni.

Nona menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan selama arus mudik.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap praktik percaloan atau tindakan mencurigakan kepada petugas.

“Masyarakat dapat menghubungi call center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps,” kata Nona.

Selain itu, masyarakat yang hendak mudik juga dapat memanfaatkan layanan penitipan kendaraan atau barang berharga di kantor polisi terdekat secara gratis.

“Layanan ini disediakan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat selama Idulfitri,” ujar Nona.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *