Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang mengamankan 18 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi memaparkan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kamis (26/2/2026).
Lajun menjelaskan, selama periode 1 Januari hingga Februari 2026, pihaknya berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, 17 tersangka merupakan laki-laki dan satu lainnya perempuan.
“Total tersangka yang diamankan sebanyak 18 orang dari 16 laporan polisi yang berhasil kami ungkap,” ujar Lajun.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 21,56 gram dan dua butir ekstasi seberat 0,86 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda sesuai kategori IV hingga kategori VI.
Lajun menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, khususnya selama bulan suci Ramadan.
“Polresta Tanjungpinang berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” kata Lajun.








