Bintan, Jurnalkota.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Bintan bersama Pemerintah Kabupaten Bintan, TNI, pemadam kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, serta sejumlah instansi terkait menggelar Apel Kesiapsiagaan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Jumat (28/8/2026).
Apel yang digelar di lapangan Polres Bintan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana. Kegiatan itu dihadiri Bupati Bintan Roby Kurniawan, unsur TNI, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bintan, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bintan, jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran, serta personel gabungan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bintan. Kesiapsiagaan dinilai penting karena Karhutla tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, dan kehidupan sosial warga.
Dalam arahannya, Argya menekankan bahwa seluruh personel dan instansi terkait harus meningkatkan kesiapsiagaan serta memahami tugas masing-masing. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar penanganan kebakaran dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu.
Setiap personel juga diminta mengenali daerah yang memiliki potensi kebakaran. Pemetaan wilayah rawan menjadi salah satu langkah penting untuk menentukan pola patroli, penempatan personel, serta kesiapan sarana pemadaman sebelum terjadi kebakaran yang lebih luas.
Selain kesiapan sumber daya manusia, kondisi sarana dan prasarana pemadaman turut menjadi perhatian. Seluruh peralatan harus diperiksa secara berkala untuk memastikan dapat digunakan ketika dibutuhkan.
Pemeriksaan tersebut mencakup kendaraan operasional, mobil pemadam kebakaran, mesin pompa air, selang, alat pelindung diri, alat komunikasi, serta perlengkapan pendukung lainnya. Ketersediaan sumber air di sekitar kawasan rawan kebakaran juga perlu dipetakan guna mempermudah proses pemadaman.
Argya mengatakan, apel tersebut tidak boleh dipandang sebagai kegiatan rutin atau seremonial semata. Apel kesiapsiagaan harus menjadi momentum untuk memastikan personel, peralatan, dan pola koordinasi benar-benar siap diterapkan di lapangan.
“Apel kesiapsiagaan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata kesiapan personel dan sarana prasarana dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan,” kata Argya.
Menurut dia, patroli dan deteksi dini perlu diperkuat, terutama di kawasan yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. Langkah pencegahan harus dilakukan sejak awal agar titik api dapat segera ditemukan dan ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.
Pemanfaatan teknologi pemantauan titik panas atau hotspot juga diharapkan dapat membantu petugas mendeteksi indikasi kebakaran. Informasi dari sistem pemantauan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
Apabila ditemukan titik api, personel gabungan diminta segera berkoordinasi dan mengambil langkah penanganan sesuai prosedur. Kecepatan respons menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah api meluas, terlebih apabila kebakaran terjadi di kawasan yang sulit dijangkau atau jauh dari sumber air.
Selain patroli dan pemadaman, upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian. Warga perlu terus diberikan pemahaman mengenai bahaya membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Pembakaran secara sembarangan dapat memicu kebakaran yang lebih luas, terutama ketika kondisi lahan kering dan angin bertiup kencang. Api yang semula berada pada satu lokasi dapat dengan cepat merambat ke kawasan lain dan membahayakan permukiman maupun fasilitas umum.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian, pemerintah desa atau kelurahan, pemadam kebakaran, maupun instansi terkait apabila melihat asap, titik api, atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
Laporan yang disampaikan sejak dini akan membantu petugas mendatangi lokasi dan melakukan penanganan lebih cepat. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan Karhutla yang efektif hingga tingkat desa dan kelurahan.
Melalui apel kesiapsiagaan tersebut, Polres Bintan bersama Pemerintah Kabupaten Bintan dan seluruh pemangku kepentingan menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi ancaman Karhutla.
Koordinasi lintas instansi akan diarahkan pada kegiatan pencegahan, pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, penyebaran informasi kepada masyarakat, pemeriksaan peralatan, serta percepatan penanganan ketika ditemukan titik api.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meminimalkan dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan. Selain menimbulkan kerusakan hutan dan lahan, asap kebakaran juga berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan, menurunkan jarak pandang, serta menghambat aktivitas warga.
Karena itu, pencegahan menjadi langkah utama yang harus dilakukan secara bersama-sama. Pemerintah daerah, TNI-Polri, instansi teknis, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah Kabupaten Bintan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Dengan kesiapan personel, sarana yang memadai, deteksi dini, serta respons cepat, potensi Karhutla diharapkan dapat dikendalikan sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar bagi kesehatan, lingkungan, dan kelestarian ekosistem di Kabupaten Bintan.









