Bintan, Jurnalkota.co.id
Polres Bintan menggelar penyuluhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada perangkat desa dan masyarakat Desa Kuala Simpang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman warga terhadap ketentuan hukum, termasuk hak dan kewajiban sebagai warga negara, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Penyuluhan dipimpin Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Bintan AKP Zulfikar Andri bersama personel Seksi Hukum dan Bhabinkamtibmas Desa Kuala Simpang Aipda Romi Zona.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Kuala Simpang M. Hatta, Sekretaris Desa Zulfadri, perangkat desa, serta sekitar 30 warga.
Zulfikar mengatakan, penyuluhan hukum menjadi sarana untuk membantu masyarakat memahami aturan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Dengan pemahaman tersebut, warga diharapkan dapat lebih bijak dalam bertindak maupun menyelesaikan persoalan.
“Melalui penyuluhan ini, kami ingin masyarakat memahami ketentuan dalam KUHP baru serta mengetahui hak dan kewajibannya. Pemahaman hukum tersebut diharapkan dapat membantu warga menghindari pelanggaran dan menyelesaikan persoalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Zulfikar.
Dalam kegiatan itu, personel Seksi Hukum Polres Bintan menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Warga diajak mengenali ketentuan hukum dan memahami pentingnya menaati peraturan perundang-undangan.
Penyuluhan tersebut merupakan bagian dari dukungan Polres Bintan terhadap Program Prioritas 100 Hari Kapolri melalui delapan Quick Wins, khususnya Quick Wins 8 Kegiatan 8.3 tentang penyuluhan KUHP baru kepada masyarakat.
Melalui pendekatan edukatif dan preventif, Polres Bintan berupaya memperluas akses warga terhadap informasi hukum. Penyampaian materi secara langsung juga menjadi sarana memperkuat komunikasi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat.
Zulfikar menekankan, upaya membangun kesadaran hukum memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Perangkat desa memiliki peran penting dalam membantu menyampaikan informasi kepada warga, sementara masyarakat diharapkan turut menjaga ketertiban di lingkungannya.
“Peran perangkat desa dan masyarakat sangat penting dalam membangun budaya sadar hukum. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta berkoordinasi dengan kepolisian apabila membutuhkan informasi atau penjelasan mengenai persoalan hukum,” ujarnya.
Polres Bintan juga mengajak warga memperkuat kerja sama dengan kepolisian untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.
Pemahaman terhadap hukum diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika menghadapi persoalan di lingkungan tempat tinggal. Dengan demikian, warga dapat mengupayakan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Polres Bintan mendorong penyuluhan hukum secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi, serta kelompok masyarakat lainnya di Kabupaten Bintan.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Bintan berharap pemahaman masyarakat terhadap KUHP baru semakin baik dan budaya sadar hukum terus tumbuh untuk mendukung lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.











