Polres Lebak Amankan Pelaku Ranmor dan Spare Part

Jasa Pembuatan Lagu

Lebak, jurnalkota.online

Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda motor dan Bobol Spare Part Kendaraan di Loby Mapolres Lebak, Jum’at  (6/10/2023).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K., dalam press Conference mengatakan, Menindaklanjuti Perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto, untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus-kasus kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak ujar Suyono.

“Yang meresahkan masyarkat Satuan Reskrim Polres Lebak berhasil mengungkap dan mengamankan 5 orang pelaku, 14 kendaraan R2, Puluhan Sparepart Kendaraan R2 dengan berbagai jenis dan Merk, serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa sepuluh Batang mata kunci Letter C, Lima Batang kunci letter T, dan dua buah Linggis,” ungkapnya.

Suyono juga menjelaskan, empat TKP Tindak Pidana yang berhasil diungkap, Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2).

“Empat TKP yang diungkap, pertama terjadi pada Senin (05 /6/2023) yang diketahui sekira Pukul 13.00 di Rumah Cantik AL-RIJAN Jl. Raya Maja Adiyasa KM 01, Kampung Maja, Pasar Desa Maja Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, dan yang kedua tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di kosan Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, yang terjadi Minggu (06/8/2023) sekira pukul 06.00 Wib. Yang ketiga Kasus Tindak Pidana Pencurian R2 TKP di Kampung Cimesir, juga pada (8/8/2023),” jelas Suyono.

Suyono menambahkan, untuk yang keempat, Tindak Pidana Pencurian (Spare Part Motor) terjadi Pada Sabtu (02/9/2023) Pukul 15. 00. Wib.

“Yang keempat di Kampung Dengung Timur, RT.003/RW.001 Desa Sindangmulya Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K.,S.I.K., menjelaskan, identitas Pelaku yang berhasil diamankan. Adapun Identitas Kelima Pelaku yang berhasil diamankan yaitu WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tegasnya.

Terakhir, Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, S.H.M.,H. menambahkan, memberikan himbauan Harkamtibmas kepada masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan tindak pidana Pencurian, gunakan kunci ganda dan Jelang Pemilu mari kita bersama-sama jaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak,” imbau Nono.

Hadir dalam kegiatan Pers Conference tersebut, Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, S.H.M.,H. Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K.,S.I.K., Kasi Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Agus Suritno, S.H. Kanit 1 Krimun Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian, S.H. dan Rekan Media Pers Lebak.

Penulis : Noma
Sumber : Humas Polres Lebak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *