Polres Lebak Berhasil Amankan 12 Bungkus Sabu dan Pelaku

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Polres Lebak melalui Satuan Resnarkoba Polres Lebak, berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku RP (35) warga Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak dengan barang bukti berupa 1 buah tas tangan warna putih, 1 buah tas kecil warna hitam merah, 12 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih dibungkus tihssu dan lakban coklat diduga narkotika gol. 1 jenis sabu dengan berat brutto 8,37 gram, 1 unit Timbangan digital merek Camry, 1 pack plastic klip bening, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah korek api gas warna ungu dan 1 unit Handphone merek Realme warna silver.

Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H., membenarkan hal tersebut, Ya, Jajaran Satresnarkoba
Polres Lebak.

“Satuan Resnarkoba telah berhasil mengamankan Pelaku RP (35) berikut barang buktinya pada Jum’at (3/5/2024) pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung,” kata Ngapip, Selasa (7/5/2024).

Ngapip juga menambahkan, diduga Pelaku mengedarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut di daerah sekitar Rangkasbitung, barang bukti tersebut didapat dari Pelaku Sdr. I yang masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Barang Bukti (BB) itu didapat dari saudara I, yang sekarang masih buron,” tambah Ngapip.

Ngapip juga berharap, perlu kerja sama bagi seluruh lapisan masyarakat, untuk sama sama memberantas Narkoba, karena kehadiran Narkoba merusak anak anak bangsa.

“Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Stop Narkoba, selamatkan generasi muda penerus bangsa,” harap Ngapip.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Penulis : Noma
Sumber : Humas Polres Lebak

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *