Lebak, Jurnalkota.co.id
Polres Lebak, Polda Banten, menggencarkan sosialisasi layanan Call Center 110 melalui siaran radio dan videotron di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Lebak, Rabu (13/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan talk show digelar di Radio Gema Nusantara Jaya FM dan Radio Multatuli FM dengan menghadirkan Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafira, didampingi Ps Kasubsi Penmas AIPDA Sunardiyanto dan BRIPDA Gaya Bahana.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafira mengatakan, sosialisasi layanan 110 bertujuan agar masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan layanan kepolisian yang dapat diakses secara cepat dan mudah.
“Layanan Call Center 110 merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat untuk menerima laporan, pengaduan, maupun informasi terkait gangguan kamtibmas serta kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat,” kata Moestafa.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan berbagai kejadian, seperti tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan, hingga kondisi darurat lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lebak agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Petugas kami siap memberikan pelayanan dan merespons laporan masyarakat dengan cepat,” ujarnya.
Selain melalui siaran radio, sosialisasi juga dilakukan melalui videotron di sejumlah lokasi strategis agar informasi mengenai layanan 110 dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Polres Lebak berharap masyarakat semakin memahami pentingnya layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi cepat antara masyarakat dan kepolisian demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak.
Penulis: Noma
Editor: Antoni














