Polres Lebak Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana dan Amankan 207 Knalpot Brong

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Dalam sebulan menjabat, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K.,M.H., merelease pengungkapan 24 kasus Tindak Pidana dan Amankan 207 buah Knalpot Brong di daerah hukum Polres Lebak, Polda Banten, Selasa (11/2/2025).

Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Lebak, sebanyak 16 kasus tindak pidana yang terdiri dari 8 kasus tindak pidana curanmor, 1 kasus curas, 2 kasus curat hp, 1 kasus pencurian, 2 kasus cabul, 1 kasus undang-undang darurat dan 1 kasus penipuan

Sedangkan untuk Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana yang terdiri dari, 4 kasus narkotika Jenis sabu dan 4 kasus edarkan obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Kemudian berdasarkan laporan aduan masyarakat baik melalui layanan 110 maupun melalui media sosial terkait suara bising kendaraan yang diakibatkan oleh knalpot birong. Sat Lantas Polres Lebak selama Januari-Februari 2025 telah berhasil mengamankan knalpot brong sebanyak 207 buah.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K.,M.H., dalam press conferencenya mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan 18 (delapan belas) pelaku berikut barang bukti dan 10 unit sepeda Motor.

“Sedangkan untuk Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan 8 pelaku dan barang bukti Sabu 8,31 gram, tramadol sebanyak 1.069 butir dan Heximer 2.580 butir,” ujar Zaki.

Zaki juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motornya, dan gunakan kunci Ganda untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Kemudian terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang kami sangat fokus dan atensi karena bisa merusak generasi muda. Tolong sampaikan kepada kami apabila ada informasi peredaran narkoba di Lebak, kita sikat semua, tidak ada peredaran narkoba di Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkoba,” tegasnya.

Terakhir, silahkan masyarakat Kabupaten Lebak yang ingin melaporkan atau mengadukan bisa menggunakan layanan 110 Polres Lebak maupun melalui Medsos Polres Lebak.

Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K.,M.H., didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, S.H.,M.H. Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.I.K., Kasat Lantas AKP M. Hafidz, S.T.,S.H.,M.A., Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, S.H dan Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto.

 

Penulis: Noma
Sumber: Humas Polres Lebak

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *