Lebak, Jurnalkota.co.id
Polres Lebak mengungkap 30 kasus terkait narkoba dengan 44 tersangka dalam tiga bulan terakhir. Bersamaan dengan penindakan tersebut, kepolisian menggencarkan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada berbagai kalangan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, keterlibatan keluarga menjadi bagian penting dalam melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.
“Kita minta orang tua dapat mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba,” kata Epi saat sosialisasi di Masjid Jaura, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (6/11/2026).
Menurut Epi, wilayah Rangkasbitung termasuk daerah rawan peredaran narkoba. Kalangan muda, termasuk pelajar dan mahasiswa, menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan.
Ia menyebut, di antara pengguna narkoba terdapat anak dan pemuda berusia 16 hingga 20 tahun. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kepolisian memperluas edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sosialisasi dilakukan dengan menjangkau lingkungan pendidikan, kegiatan keagamaan, hingga tempat ibadah. Melalui kegiatan tersebut, kepolisian mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami mensosialisasikan pencegahan narkoba ke sekolah, perguruan tinggi, pesantren, majelis taklim juga tempat ibadah,” ujar Epi.
Ia menekankan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam pencegahan. Orang tua diharapkan memberikan perhatian terhadap aktivitas dan pergaulan anak agar mereka tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, perkembangan teknologi juga menjadi tantangan karena media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkoba. Oleh sebab itu, pengawasan keluarga terhadap aktivitas anak di ruang digital diperlukan.
Selain melakukan edukasi, Polres Lebak terus menjalankan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Epi menyebut wilayah terpencil dan pelosok juga menjadi perhatian karena berpotensi menjadi sasaran pengedar.
“Kami tiga bulan terakhir ini mengungkap 30 kasus dan 44 tersangka atas penyalahgunaan narkoba mulai jenis sabu-sabu, ganja hingga obat keras,” katanya.
Sementara itu, tokoh agama Masjid Jaura, KH Mansur, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam memberikan sosialisasi pencegahan narkoba kepada masyarakat.
Menurut Mansur, penyalahgunaan narkoba bertentangan dengan ajaran Islam dan dapat merusak kehidupan penggunanya. Karena itu, edukasi mengenai bahaya narkoba turut disampaikan melalui kegiatan keagamaan.
“Kami setiap pengajian dan khutbah Jum’at selalu menyampaikan bahaya narkoba terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Mansur.
Penulis: Noma
Editor: Antoni










