Lebak, Jurnalkota.co.id
Polres Lebak melalui Jajaran Satreskrim berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan R2 di daerah hukum Polres Lebak.
Dari pengungkapan tersebut Polres Lebak berhasil mengamankan Pelaku RF (26) warga Bojongmanik berikut barang buktinya 1 (satu) Unit kendaraan Honda BEAT 108 CC warna Hitam, tahun pembuatan 2018 dengan Nomor Polisi : A-6880-OK, Milik Korban Suntama Warga Desa Ciakar, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K.,S.I.I.K., membenarkan hal tersebut, Ya benar Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan R2 di Kampung Gunung Dadap, RT. 014/RW. 003 Desa. Ciakar, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, (27/4/2024) Pukul 17.15 Wib.
“Dalam pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan satu orang Pelaku RF (26) dan barang buktinya,” kata Wisnu, Minggu (19/5/2924)
Wisnu juga menjelaskan, RF di bantu dengan satu orang pelaku, dan pada saat masih masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran dan masuk daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Wisnu.
Dalam hal penangkapan Wisnu menerangkan, adapun Kronologis Pengungkapan Team Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan.
“Sesudah kita mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan, yang jelas bahwa Pelaku RF berada di Tanggerang, kemudian team Jatanras menuju lokasi dan melakukan penangkapan pada Kamis (16/5/2024) pukul 01.00 WIB,” terang Wisnu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Penjara maksimal sembilan tahun.
Penulis : Noma
Sumber : Humas Polres Lebak












