Polres Lingga Ungkap Kasus Pencabulan Dua Anak di Singkep Selatan

Jasa Pembuatan Lagu

Lingga, Jurnalkota.co.id

Polres Lingga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Singkep Selatan. Kegiatan berlangsung di Mapolres Lingga, Sabtu (22/11/2025).

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan, melalui Wakapolres Kompol Darmin, menjelaskan bahwa tersangka berinisial KN alias PW (70), seorang nelayan asal Kecamatan Singkep Selatan, telah diamankan bersama barang bukti oleh Satreskrim Polres Lingga.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi keluarga korban sesuai LP/B/19/X/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI tanggal 6 Oktober 2025. Keluarga melaporkan tindakan tidak pantas yang dilakukan tersangka terhadap dua anak yang masih di bawah umur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lingga melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Singkep Selatan.

Dalam konferensi pers, Kompol Darmin menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan. Ia memastikan penanganan setiap kasus kekerasan seksual dilakukan secara profesional.

“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Darmin.

Saat ini, tersangka KN alias PW (70) telah ditahan di Mapolres Lingga untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Lingga juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan kepolisian di nomor 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *