Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkoba, Sita 1,1 Kg Sabu dan 19 Tersangka

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Barelang membongkar 12 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dari operasi tersebut petugas menyita 52 paket sabu dengan berat total 1.130,93 gram serta 46 butir pil ekstasi dari berbagai merek.

“Selain sabu dan ekstasi, kami juga menemukan modus baru penyalahgunaan zat berbahaya berupa etomidate yang dicampurkan dalam liquid rokok elektrik (vape),” ujar Anggoro, Rabu (11/2/2026).

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan 238 unit liquid vape berbagai merek, antara lain Thugs, Yakuzza, dan Mercedes, serta sejumlah cairan tanpa merek yang diduga mengandung zat berbahaya.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian hingga tingkat polsek serta informasi dari masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Barelang. Dukungan masyarakat sangat membantu memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Arsyad.

Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti yang diamankan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh lebih dari 14.000 orang.

Para tersangka kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Polresta Barelang menegaskan akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *