Polresta Barelang Tegaskan Penanganan Kasus Viral di Batam Sesuai Prosedur, Delapan Orang Jadi Tersangka

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Polresta Barelang menegaskan penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan penganiayaan yang viral di media sosial telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam kasus yang terjadi di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, penyidik menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam dua laporan polisi yang diproses secara terpisah.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat memimpin konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Kamis (23/7/2026). Ia didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.

Dalam konferensi pers itu, Kapolresta memaparkan kronologi penanganan perkara sekaligus menjawab berbagai informasi yang berkembang di media sosial terkait dugaan kriminalisasi terhadap salah satu pihak.

Untuk memberikan gambaran utuh kepada publik, polisi turut memperlihatkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal dalam proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diawali dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan. Karena terdapat dua peristiwa pidana yang berbeda, penyidik memproses keduanya melalui laporan polisi yang terpisah.

Kapolresta menjelaskan, perkara dugaan pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang. Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan enam orang tersangka, sementara satu tersangka lainnya menyerahkan diri sehingga total terdapat tujuh tersangka berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA.

Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial YBC (18).

Menurut Anggoro, sebelum proses hukum berlanjut, penyidik telah mengupayakan penyelesaian melalui mediasi dan mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses pidana tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

“Upaya mediasi sudah dilakukan. Karena tidak tercapai kesepakatan, perkara tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapolresta kemudian menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan.

Peristiwa bermula ketika YBC (18) bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco pada malam hari. Aktivitas di dalam kamar yang dinilai mengganggu tamu lain beberapa kali mendapat teguran dari pihak pengelola homestay.

Pada dini hari, terjadi cekcok antara YBC dengan seorang rekan perempuannya di area parkir homestay. Melihat situasi tersebut, seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kembali memberikan teguran. Teguran itu kemudian berujung adu mulut.

Dari hasil penyelidikan, keributan tersebut berkembang menjadi dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang terhadap YBC.

Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkong, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap AS (33) yang diduga dilakukan oleh YBC sebelum insiden pengeroyokan terjadi.

Kapolresta mengatakan seluruh rangkaian peristiwa telah didalami melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, analisis rekaman video, serta hasil visum et repertum.

Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.

Kapolresta juga membantah anggapan yang berkembang di media sosial bahwa polisi melakukan kriminalisasi terhadap korban.

“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Anggoro.

Ia menjelaskan kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi sehingga masing-masing laporan diproses secara independen sesuai kewenangan penyidik.

Laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.

Setelah alat bukti dinilai mencukupi, Satreskrim Polresta Barelang lebih dahulu menetapkan dan menangkap para tersangka dugaan pengeroyokan. Beberapa pekan kemudian, Polsek Bengkong menetapkan serta menangkap tersangka dugaan penganiayaan setelah seluruh unsur pembuktian dinyatakan terpenuhi.

Menurut Kapolresta, setiap perkara memiliki dinamika penyidikan yang berbeda sehingga waktu penanganannya tidak selalu sama. Seluruh proses harus memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda Kategori V.

Sementara itu, tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda Kategori III.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa berkas perkara dugaan pengeroyokan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Mengakhiri konferensi pers, Anggoro mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi maupun membangun opini tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia memastikan penyidik akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan objektif. Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, kepolisian akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed