Jakarta, Jurnalkota.co.id
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Salah satunya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Perkara ini mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut disebut dilakukan tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Selain Presiden Prabowo, nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Asep menyampaikan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Dugaan penyadapan tersebut dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).
Menurut penjelasan polisi, nomor-nomor itu dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya, nomor tersebut diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani melalui proses penegakan hukum.
Memasuki Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem.
Petugas yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi dasar bagi Bareskrim Polri untuk melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta keterlibatan pihak-pihak terkait.
Penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat perangkat penyimpanan atau flashdisk.
Selain menetapkan tiga tersangka, polisi masih memeriksa seorang berinisial SU sebagai saksi. Status SU dalam keterangan yang disampaikan polisi masih sebatas saksi.
Polisi menyatakan ketiga tersangka dikenai sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidana tertinggi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut mencapai 10 tahun penjara.
Uraian mengenai dugaan penyadapan dan peran para tersangka tersebut merupakan keterangan pihak kepolisian. Bahan yang tersedia untuk penyusunan berita ini belum memuat tanggapan ketiga tersangka maupun kuasa hukum mereka.
Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.













