Polsek Kuantan Mudik dan TNI Tertibkan PETI, 17 Rakit Dimusnahkan

Jasa Maklon Sabun

Kuantan Singingi, Jurnalkota.co.id

Polsek Kuantan Mudik bersama personel TNI dan pihak keamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) kembali menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan 17 unit rakit yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di kawasan perkebunan milik perusahaan.

Penertiban yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kuantan Singingi dalam memberantas praktik PETI yang dinilai merusak lingkungan, melanggar hukum, serta berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.

Operasi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik IPDA Syed Mukhsin Alatas. Kegiatan melibatkan personel Polsek Kuantan Mudik, personel TNI yang bertugas membantu pengamanan PT KTBM, serta petugas keamanan internal perusahaan.

Penertiban dilakukan setelah pihak PT KTBM melaporkan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan perkebunan yang berada dalam konsesi perusahaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas para penambang ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir dua lokasi berbeda, yakni areal kebun PT KTBM Afdeling 14 di Desa Lubuk Ramo dan Afdeling 4 di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

Di lokasi pertama, tim menemukan tujuh unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun keberadaan pelaku ketika petugas tiba di lokasi.

Penyisiran kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di Afdeling 4 Desa Pantai. Di kawasan tersebut, petugas kembali menemukan sepuluh unit rakit PETI yang juga telah ditinggalkan para pelaku.

Dengan demikian, total sebanyak 17 unit rakit penambangan ilegal berhasil ditemukan dalam operasi tersebut.

Selain rakit, petugas juga menemukan berbagai perlengkapan penunjang yang biasa digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Karena seluruh rakit dan peralatan ditinggalkan oleh pemiliknya, petugas memutuskan untuk langsung memusnahkannya di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali.

Seluruh rakit dirusak kemudian dibakar sebagai bentuk tindakan tegas terhadap sarana yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak mengamankan pelaku maupun barang bukti lainnya karena para penambang diduga telah meninggalkan lokasi sebelum tim gabungan tiba.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

Menurut dia, praktik penambangan tanpa izin tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum, tetapi juga memberikan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan.

“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama TNI dan para pemangku kepentingan. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Anra Nosa.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas PETI sering kali menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, hingga perubahan bentang alam yang berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.

Selain itu, penggunaan peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja bagi para pelaku.

Karena itu, Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif maupun represif guna menekan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

AKP Anra Nosa juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta turut berperan menjaga kelestarian lingkungan.

Ia berharap masyarakat segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Selain penegakan hukum, Polsek Kuantan Mudik juga akan terus meningkatkan patroli rutin pada sejumlah titik yang dinilai rawan dijadikan lokasi PETI.

Patroli dilakukan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas penambangan ilegal tidak kembali muncul setelah dilakukan penertiban.

Di sisi lain, kepolisian juga akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif PETI, baik dari aspek hukum maupun lingkungan.

Menurut AKP Anra Nosa, keberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan, aparat keamanan, hingga masyarakat.

Sinergi tersebut dinilai penting agar upaya menjaga kelestarian lingkungan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Kegiatan penertiban berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Polres Kuantan Singingi memastikan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten terhadap setiap aktivitas penambangan tanpa izin sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat praktik pertambangan ilegal.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *