Lebak, Jurnalkota.co.id
Unit Reskrim Polsek Warunggunung, Polres Lebak, memberikan klarifikasi terkait penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media online terkait penanganan kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Warunggunung Ipda Agus Sulistyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah hukumnya.
“Benar bahwa Unit Reskrim Polsek Warunggunung menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Agus, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, informasi tersebut diterima pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, masyarakat menyerahkan sejumlah barang berupa beberapa bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga tidak memiliki pita cukai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan sejumlah rokok dari berbagai merek yang diduga tidak memiliki pita cukai dari seorang penjual berinisial M.
Selanjutnya, sesuai arahan pimpinan dan berdasarkan kewenangan penanganan perkara cukai, pihak Polsek Warunggunung melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Seluruh barang bukti rokok yang diduga ilegal beserta data identitas penjual telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan mereka,” kata Agus.
Berdasarkan informasi dari pihak Bea Cukai, penjual rokok tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.999.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Agus menegaskan, terhadap penjual rokok tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Warunggunung karena penanganan perkara terkait cukai merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia menambahkan, langkah yang telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Warunggunung meliputi koordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, penyerahan barang bukti rokok yang diduga ilegal, serta penyampaian identitas pemilik atau penjual kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Kami pastikan Polsek Warunggunung telah menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur. Penanganan perkara rokok ilegal memang menjadi kewenangan Bea dan Cukai, sehingga kami melakukan koordinasi dan pelimpahan perkara kepada instansi yang berwenang,” ujarnya.
Polsek Warunggunung menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya serta menjaga sinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum.
Penuli: Noma
Editor: Antoni







