Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang menggelar razia knalpot brong dengan sasaran kendaraan personel Polri di Mapolresta Tanjungpinang, Jl. Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (15/1/2024).
Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran penggunaan knalpot brong oleh anggota Polri.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, menyatakan bahwa razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, tentang penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kendaraan anggota Polresta Tanjungpinang.
“Sebelum personel Polri melakukan penindakan terhadap pelanggar, kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan internal,” ujar Arief Robby Rachman.
Hasil pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan personel Polresta Tanjungpinang menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong.
Seluruh kendaraan personel, baik sepeda motor dinas maupun pribadi, yang dilakukan pemeriksaan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Setelah kami lakukan pengecekan, tidak ditemukan anggota Polresta Tanjungpinang yang menggunakan knalpot brong. Semua lengkap sesuai standarisasi pabrikan,” tegas Arief Robby Rachman.
Kepala Seksi Propam Polresta Tanjungpinang Iptu M. Bangun menambahkan bahwa pemeriksaan kendaraan personel tidak hanya dilakukan di tingkat Polresta, tetapi juga di seluruh polsek jajaran Polresta Tanjungpinang.
Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polri.
“Tidak hanya terkait knalpot brong, namun kami selaku pengawasan dan pengamanan personel akan terus dan rutin melakukan pemeriksaan ketertiban dan disiplin anggota,” ujar M. Bangun.
Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, Jajaran Polresta Tanjungpinang juga terus melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong.
Kasubsipenmas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong atau knalpot yang tidak standar.
“Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku,” kata Sahrul Damanik.
Editor: Antoni














