Jakarta, Jurnalkota.co.id
Sejumlah proyek bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah tengah digelontorkan di lingkungan Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Proyek-proyek tersebut menuai sorotan publik lantaran dikerjakan bersamaan di satu lokasi dengan metode pengadaan yang sama, yakni e-Purchasing.
Dari data yang dihimpun, terdapat lima proyek yang tengah berjalan. Masing-masing adalah pembangunan lapangan olahraga dengan nilai pagu Rp239,74 juta, pemeliharaan gedung kantor Rp74,97 juta, pengecatan marka jalan Rp384,69 juta, pengecatan epoxy Rp190,22 juta, serta penataan area danau dengan anggaran terbesar mencapai Rp542,62 juta. Total aliran dana publik untuk seluruh proyek tersebut menembus lebih dari Rp1,4 miliar, hanya di satu titik lokasi di Jalan Peternakan I No.1, Kedaung Angke.
Pertanyakan Efektivitas dan Transparansi
Publik mempertanyakan efektivitas dan transparansi penggunaan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 yang dikelola oleh UP PKB. Selain dilaksanakan hampir bersamaan, proyek-proyek tersebut juga memiliki karakter pekerjaan yang beririsan, mulai dari pengecatan, pemeliharaan, hingga pembangunan fisik di area yang sama.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai urgensi dan prioritas kegiatan. Sejumlah proyek yang bersifat pemeliharaan ringan pun tercatat menyerap dana hingga ratusan juta rupiah.
Sejumlah aktivis dan masyarakat menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuka secara rinci pelaksanaan proyek-proyek tersebut, termasuk nama pelaksana, dasar perencanaan, dan progres di lapangan. Transparansi dinilai penting agar tidak terjadi pemborosan anggaran atau proyek yang dikerjakan sekadar “asal jadi”.
Kasudin Tidak Berada di Tempat
Ketika media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala UP PKB Kedaung Angke, Christanto, petugas keamanan bernama Dika menyampaikan bahwa Kasudin tidak berada di tempat.
“Kasudin lagi berada di luar,” ujar Dika kepada wartawan di pos keamanan UP PKB Kedaung Angke, Rabu (15/10/2025).
Saat diminta izin untuk melihat langsung proyek penataan area danau yang menelan anggaran terbesar, Dika menyarankan agar wartawan terlebih dahulu bersurat resmi.
“Silakan para wartawan bersurat, baru nanti bapak layani,” katanya singkat.
Kebijakan tersebut membuat wartawan tidak dapat melihat hasil pekerjaan yang disebut sudah rampung dikerjakan pihak ketiga. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tambahan mengenai alasan ketatnya akses di area pelayanan publik tersebut.
Publik Berhak Tahu
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik. Undang-undang ini menegaskan pentingnya penyelenggaraan negara yang terbuka, bertanggung jawab, dan akuntabel. (Haris)







