PTUN Jakarta Gelar Sidang Lokasi Sengketa Lahan Ruko Marinatama Mangga Dua

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Sidang lanjutan ke-8 perkara sengketa lahan Kompleks Ruko Marina Tama (Marinatama), Mangga Dua, Jakarta Utara, digelar pada Senin (19/1/2026) dengan agenda pemeriksaan setempat atau sidang lokasi. Sidang berlangsung di kawasan Ruko Marinatama dan dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Perkara bernomor 236/G/2025/PTUN.JKT tersebut diajukan oleh warga pemilik ruko dan pemilik lahan sebagai penggugat. Mereka menggugat Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara sebagai tergugat, dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat II Intervensi.

Majelis Hakim menegaskan, pemeriksaan setempat bertujuan memastikan kesesuaian dan perbedaan lokasi sebagaimana yang dimaksud oleh para pihak. Sidang lokasi tidak dimaksudkan untuk mengadili atau memutus pokok perkara, melainkan untuk melihat kondisi fisik objek sengketa di lapangan.

“Sidang ini bukan untuk memutus perkara, melainkan untuk memastikan kondisi fisik dan kesesuaian objek lokasi. Karena itu, kami minta agar sidang berjalan tertib dan efektif,” ujar Hakim Ketua Majelis di lokasi.

Majelis juga mengingatkan bahwa selama sidang berlangsung, hanya pihak yang diminta atau ditunjuk oleh Majelis Hakim yang diperkenankan memberikan keterangan. Interupsi atau pendapat dari pihak lain tanpa izin Majelis tidak diperbolehkan.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menjelaskan bahwa terdapat 81 subjek hukum yang seluruhnya berada dalam satu objek Sertifikat Hak Bangunan (SHB) yang sama. Penggugat menegaskan tidak ada perbedaan objek sebagaimana yang selama ini dipersoalkan.

Sementara itu, pihak tergugat menyampaikan bahwa data pertanahan dan Sistem Administrasi Pertanahan (SAP) yang dimiliki juga menunjukkan lokasi yang sama dengan yang disampaikan penggugat. Dengan demikian, menurut tergugat, tidak terdapat perbedaan lokasi antara data kedua belah pihak.

Adapun terkait area permukiman, Majelis Hakim menyatakan hal tersebut akan dibahas dalam agenda persidangan tersendiri. Pemeriksaan setempat kali ini difokuskan semata pada peninjauan objek lokasi tanah, bukan aspek permukiman.

Majelis kembali menegaskan tidak ada penambahan keterangan lain dari pihak tergugat terkait objek lokasi. Dengan demikian, disimpulkan bahwa objek tanah yang diperiksa tetap sama sebagaimana telah dipaparkan oleh penggugat dan tergugat.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, Majelis Hakim menutup sidang pemeriksaan setempat dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (28/1/2026) sesuai ketetapan Majelis.

Sebagai informasi, Kompleks Ruko Marinatama dibangun pada akhir 1990-an sebagai kawasan perdagangan dan perkantoran di bawah koordinasi Inkopal. Para penghuni membeli unit ruko dengan keyakinan akan memperoleh hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun hingga lebih dari 25 tahun, sertifikat tersebut tidak pernah diterbitkan. Fakta bahwa lahan kemudian terdaftar sebagai Hak Pakai atas nama pihak lain menjadi dasar utama warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta guna memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

 

Penulis: Yuni
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *